728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Jumat, 28 Desember 2012

Pesan Akhir Tahun Korban HAM

Jakarta-Di penghujung tahun 2012, korban pelanggaran HAM berat melayangkan pesan untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Para korban dan keluarganya berharap agar Presiden serius menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat seperti Tragedi Semanggi Trisakti, Tanjung Priok 1984 dan pembunuhan massal 1965–1966. Pasalnya, sampai tahun 2012 berakhir, berbagai macam kasus itu tak kunjung diselesaikan.

Bersama beberapa LSM seperti Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), para korban dan keluarganya mendorong Presiden menunaikan kewajibannya itu sebelum masa jabatan Presiden berakhir.
Staf divisi pemantauan impunitas KontraS, Muhammad Daud B mengatakan, harusnya kasus pelanggaran HAM berat yang sudah diselidiki Komnas HAM dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

Sayangnya, Daud menilai Kejaksaan Agung tak memberi respon positif dengan mengembalikan berkas ke Komnas HAM dengan dalih tidak lengkap. Seperti hasil penyelidikan Komnas HAM atas kasus pembunuhan massal 1965–1966 dan penembakan misterius 1982–1985.
Padahal, lanjut Daud, kelengkapan itu harus dilakukan oleh Kejaksaan Agung karena punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Bila penyidikan tak kunjung dilakukan maka kasus penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat lewat mekanisme hukum tak akan tuntas.
Khusus untuk kasus penghilangan orang secara paksa periode 1997–1998, Daud menyebut DPR sudah menerbitkan surat rekomendasi untuk membentuk pengadilan HAM adhoc. Namun, Presiden tak kunjung menanggapinya.

Daud mengingatkan, sebelumnya pemerintah sudah membentuk tim kecil untuk mengurusi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.

Ironisnya, sampai saat ini Daud menilai tim kecil yang dikomandoi Menkopolhukam itu tak berbuah hasil. Padahal, para korban dan keluarganya sudah mengajukan usulan kepada tim itu tentang mekanisme penyelesaian terbaik untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. Bahkan, janji Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk menyusun konsep penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang sempat dilontarkan tak kunjung muncul.
Daud menekankan, para korban dan keluarganya butuh kepastian hukum dan tanggung jawab negara atas kasus pelanggaran HAM berat yang menimpa mereka. Menurutnya, harus ada pemulihan bagi para korban, apalagi tak sedikit korban yang usianya senja dan bahkan ada yang sudah meninggal dunia.

Para korban akhirnya mendesak agar Presiden serius untuk memberi kepastian hukum dan keadilan bagi para korban dan keluarganya. Misalnya, memerintahkan kepada kejaksaan agung untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM dan mendesak tim kecil untuk membeberkan hasil kerjanya kepada publik.

Tak ketinggalan Daud menyebut para korban dan keluarganya mendesak presiden segera menerbitkan keputusan Presiden untuk menggelar pengadilan HAM adhoc. “Korban menagih keseriusan Presiden,” kata dia usai menggelar jumpa pers bertema Pesan Akhir Tahun Korban di kantor KontraS Jakarta, Kamis (27/12).

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Syaifudin, mendesak agar pemerintah segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. Menurutnya, proses penegakan hukum dan HAM akan berjalan baik jika kasus pelanggaran HAM berat itu sudah diselesaikan. Baginya, konstitusi menjunjung tinggi hukum dan HAM. Sejalan dengan itu lembaga negara yang ada dituntut untuk mewujudkannya. “Konstitusi kita serius menjunjung tinggi HAM,” kata Lukman di Jakarta, Rabu (26/12).HKO
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Pesan Akhir Tahun Korban HAM Rating: 5 Reviewed By: Unknown