728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Senin, 10 Desember 2012

Aset Koruptor Harus Disita


Hingga saat ini, penegak hukum Indonesia masih sering dipusingkan dengan ulah para tersangka atau terdakwa kasus tindak pidana korupsi yang melarikan diri. Ketika hal ini terjadi, penegak hukum sebenarnya tidak hanya kehilangan kesempatan untuk menjerat si tersangka atau terdakwa,
tetapi juga hilang kesempatan untuk merampas aset demi memulihkan kerugian negara.

Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan sebenarnya ada cara untuk memulihkan kerugian negara dengan cara merampas aset terkait kasus tindak pidana korupsi, tetapi tanpa tuntutan hukum. Cara ini dikenal dengan sebutan non conviction based forfeiture (NCB). Yusuf meyakini NCB adalah solusi yang efektif atas kebuntuan yang selama ini dialami penegak hukum yang tidak dapat merampas aset yang merupakan hasil tindak pidana korupsi.
“Saya yakin NCB efektif untuk merampas aset tersangka atau terdakwa korupsi yang wafat, sakit permanen, buron, atau tidak diketahui keberadaannya,” papar Yusuf saat menjalani sidang promosi doktor di Universitas Padjajaran, Senin (10/12).
Yusuf menyusun disertasi berjudul "Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana: Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia". Di hadapan tim promotor yang diketuai Prof. Romli Atmasasmita dan tim penguji, Yusuf berhasil mempertahankan disertasinya itu sehingga dinilai layak menyandang gelar Doktor di bidang ilmu hukum.
Dalam sidang promosi doktor, Yusuf meladeni sejumlah pertanyaan, baik dari tim promotor maupun tim penguji serta perwakilan Guru Besar Universitas Padjajaran. Anggota tim penguji, Komariah Emong Sapardjaja misalnya menanyakan potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum jika perampasan aset tanpa tuntutan pidana diterapkan.
“Jika tanpa tuntutan hukum, saya khawatir penegak hukum akan bertindak sewenang-wenang merampas aset orang,” kata Komariah, pakar hukum pidana yang juga hakim agung.
Berangkat dari kekhawatiran itu, Komariah berpendapat perampasan aset sebenarnya dapat dilakukan dengan aturan yang sudah ada. Dia menyebut Pasal 32 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memungkinkan jaksa pengacara negara mengajukan gugatan perdata terhadap terdakwa korupsi yang secara nyata telah merugikan keuangan negara.

Pasal 32
(1) Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.  

“Jaksa pengacara negara harus diberdayakan juga dengan mengajukan gugatan perdata terhadap terdakwa korupsi. Sejauh ini, sepertinya belum pernah ada,” ujar Komariah.
Merespon pertanyaan Komariah, Yusuf mengatakan penerapan NCB memang bisa saja disalahgunakan jika diterapkan saat ini, dimana dasar hukumnya belum ada. Makanya, menurut dia, harus segera dibuat dasar hukum untuk penegak hukum merampas aset yang merupakan hasil tindak pidana korupsi, tanpa tuntutan hukum.
Pilihannya, kata Yusuf, adalah mengamandemen UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penerapan Pasal 67 atau membuat undang-undang khusus. "Jika tidak ada undang-undang khusus dikhawatirkan bisa terjadi abuse (penyalahgunaan, red)," imbuhnya.
Untuk membuat undang-undang khusus, Yusuf mengakui prosesnya tidak akan mudah. Makanya, Yusuf melihat solusi terdekat yang paling realistis adalah menunggu MA merampungkan Perma tentang tata cara pelaksanaan Pasal 67 UU TPPU. Kebetulan, Yusuf terlibat dalam Kelompok Kerja bentukan MA yang bertugas menyusun Perma tersebut. Diperkirakan Perma itu akan terbit dalam satu atau dua bulan ke depan.

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Aset Koruptor Harus Disita Rating: 5 Reviewed By: Unknown