728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Selasa, 11 Desember 2012

Menanti Kotak Pandora Andi


Jakarta - Tidak seperti biasanya, rumah dinas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng di Jalan Widya Chandra III No. 14 Jakarta Pusat, cukup ramai pada Jumat (7/12/2012). Sekitar pukul 19.50 WIB, pihak keluarga mendadak memborong sate dari tukang sate keliling sambil mengemasi barang-barang milik mereka di rumah dinas sang menteri. Gerobak sate diminta masuk para penjaga rumah dinas Menpora yang ketika itu dikunjungi sejumlah kerabat Andi.
Sebelumnya, sekitar pukul 18.30 WIB, dua truk bergantian memasuki rumah dinas Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat --jabatan yang juga segera ditinggalkannnya-- guna mengangkut barang-barang serta perabotan milik Andi. Rupanya, Andi sekeluarga akan pindah ke rumah mereka di Jalan Suralaya No 3 RT 02 RW 04 Cipayung Jakarta Timur.
Andi datang di rumah dinasnya sekitar pukul 13.45 WIB setelah memberikan keterangan pers di kantornya. Namun hingga pukul 20.20 WIB, keluarga Andi masih tampak menerima kerabat dan koleganya sembari menikmati sate teras dan ruang tamu.
Siang harinya, Andi memutuskan mundur dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan statusnya sebagai tersangka kasus Proyek Hambalang. Bukan hanya itu saja, Andi juga mundur dari semua jabatannya di Partai Demokrat.
"Pada kesempatan ini, dari hati yang tulus, saya berterima kasih kepada Bapak Presiden dan Wakil Presiden atas kepercayaan dan bimbingan yang diberikan kepada saya selama ini," kata Andi dalam jumpa pers di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta, Jumat (7/12/2012).
Dalam kesempatan tersebut, Andi juga membantah telah melakukan korupsi dalam proyek yang telah menyeret sejumlah politisi Demokrat ke tahanan itu. "Saya yakin apa yang diberitakan di media massa tidak benar. Selama menjadi menteri dan sepanjang karir profesional saya, saya menjalankan tugas sebenar-benarnya dan selurus-lurusnya," kata Andi.
  Pria kelahiran Makassar 14 Maret 1963 itu menyatakan dia mundur terhitung setelah dia mengumumkannya. Keputusan ini sudah dia sampaikan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dan SBY menyatakan menghargai dan menghormati keputusan Andi, salah satu pembantu terdekatnya yang telah mendampingi dia sejak mencalonkan diri jadi presiden pada Pemilu 2004.
"Sdr. Andi Mallarangeng ingin konsentrasi menghadapi tuntutan hukum," kata SBY dalam jumpa pers merespons pernyataan mundur Andi. "Sampai menanti menteri yang secara definitif menggantikan Sdr. Andi Mallarangeng, sementara ini saya tugaskan Menko Kesra menjalani tugas Menpora." 
Andi sendiri langsung mengemasi barang dari kantor dan rumah dinasnya untuk dibawa pulang ke kediaman pribadinya di Jakarta Timur. Sebelum meninggalkan kementerian, Andi telah berpamitan dengan seluruh pegawai Kemenpora, dari staf, deputi, hingga tukang sapu. Tak lupa, doktor ilmu politik lulusan Northern Illinois University, Amerika Serikat, itu mengucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai.
Kesalahan Andi Versi KPK
KPK menyatakan Andi ditetapkan sebagai tersangka selaku kuasa pengguna anggaran di Kemenpora. "Konstruksi yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sama dengan konstruksi hukum pada tersangka DK," kata Ketua KPK Abraham Samad. 
DK atau Deddy Kusnindar adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemenpora. Dia terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut Abraham, penetapan Andi sebagai tersangka adalah hasil pengembangan penyidikan terhadap Deddy. "KPK mempunyai dua alat bukti yang berkekuatan hukum," katanya.
Andi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Andi dituduh melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara dengan cara menyalahgunakan kewenangan sebagai Menpora.
Selain Andi, KPK juga mencegah dua orang lainnya, Andi Zulkarnain Mallarangeng dan M. Arif Taufiqurahman dari PT Adhi Karya. Pencegahan itu berlaku selama enam bulan ke depan. Mulai Selasa depan, 18 Desember, KPK akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus Andi ini.
Sebelumnya, nama Menpora Andi Mallarangeng disebut-sebut dalam kasus Hambalang. Andi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dianggap bertanggung jawab terhadap proyek senilai Rp1,2 triliun ini. Dalam hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dia dinyatakan tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai menteri dalam proses persetujuan kontrak.
BPK juga menyatakan Andi tidak melaksanakan wewenangnya dalam penetapan pemenang barang dan jasa di atas Rp50 miliar. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu dinilai membiarkan Sekretaris Kemenpora melakukan penetapan pemenang lelang proyek Hambalang.
Selain itu, Andi juga dianggap tidak melakukan pengendalian internal yang memadai di kementeriannya, sebagaimana diamanatkan undang-undang atas pelaksanaan kegiatan di instansi yang dipimpinnya. Otorisasi dan dokumentasi kejadian penting dalam pelaksanaan proyek Hambalang dianggap tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Kunci Kasus Hambalang
Andi Mallarangeng disebut-sebut menjadi kunci untuk membuka 'kotak pandora' kasus Hambalang dan beberapa kasus korupsi lainnya. Ia dianggap punya peluang untuk membeberkan siapa saja yang terlibat dalam skandal Hambalang dan skandal korupsi lainnya di Demokrat.
Bagi Andi, tak ada lagi jalan untuk kembali. Bagai orang hanyut di arus sungai deras, mungkin ia hanya bisa bersuara, melintas dan menahan napas. Ada kesempatan bagi Andi untuk membuka fakta, apa yang ia ketahui dan pahami terkait korupsi yang melanda para personil DPP Partai Demokrat dan para elitenya.
Tak hanya kasus Hambalang, bisa juga kasus korupsi lainnya. Ini momentum bagi Demokrat untuk berbenah dan bersih diri. “Inilah momentumnya untuk bersih diri dan siapkan diri hadapi pemilu ke depan,” kata Arbi Sanit, pengamat poltik dari UI.
Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Dalam menangani suatu perkara, KPK mendalami konstruksi perbuatan korupsi tersebut secara keseluruhan. “Ibarat pohon, kita melihat sampai ke pokok-pokok pohon, dahan, dan rantingnya. Di sana nanti kita melihat alat-alat buktinya yang dikatakan sudah ditemukan. Itu juga kita lihat kekuatannya, keterkaitannya satu sama lain sehingga meyakinkan," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain.
Dalam kasus Hambalang ini, KPK mengusut indikasi tindak pidana korupsi mulai dari proses perencanaan anggaran hingga pengadaan barang dan jasa. Terbuka kemungkinan ada anggota dewan yang juga terjerat.
"Inilah yang diartikan pendalaman pengembangan sehingga siapa yang melakukan penyimpangan-penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang sudah dimulai dari tahap perencanaan. Perannya itu apa, penyimpangannya apa, sehingga ini dinilai cukup misalnya, bertanggung jawab sebagai tersangka dalam artian turut serta secara bersama-sama," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain.
KPK menetapkan Andi sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara.
Andi dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagai catatan, juncto Pasal 55 menunjukkan bahwa perbuatan itu tidak dilakukan sendirian oleh Andi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusnidar sebagai tersangka Hambalang dengan dugaan yang sama. Kasus yang menjerat Andi ini merupakan pengembangan perkara Deddy. KPK tengah menyelidiki indikasi tindak pidana korupsi lain yang berkaitan dengan proyek Hambalang. Misalnya, indikasi tindak pidana suap-menyuap dan seterusnya.
Tak hanya Andi Mallarangeng, adiknya Choel Mallarangeng juga terkena pencegahan ke luar negeri oleh KPK. Choel menyatakan, dirinya dan kakaknya, menyambut baik langkah KPK memproses kasus Hambalang ini hingga tuntas dengan secepatnya dan seterang-terangnya sampai di pengadilan.
Untuk itulah, Coel dan Andi diharapkan publik bicara terbuka dan apa adanya tentang siapa saja aktor yang terlibat dalam kasus ini, apakah itu dalam tubuh Demokrat atau di luar Demokrat. Agar ia tidak sendirian menanggung aib dari kasus korupsi yang amat memalukan dan menggegerkan publik ini. (HP, IS)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Menanti Kotak Pandora Andi Rating: 5 Reviewed By: Unknown