728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Senin, 10 Desember 2012

Akhirnya Menpora “Naik Kelas”


Jakarta - Konferensi pers Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto hari ini, Kamis sore (6/12), terkesan biasa saja. Hanya menyampaikan pada awak media yang bertugas di KPK, bahwa lembaga itu mengajukan permintaan pencegahan tiga orang bepergian keluar negeri. Bambang tak menyebutkan nama. Hanya mengatakan inisial dari ketiga orang tersebut. Lalu, juru kamera dan pewarta foto meminta Bambang memegang surat permohonan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Keimigrasian itu. Bambang mengikuti keinginan para pewarta foto. Sejumlah kamera foto pun fokus mengarah pada surat dan wajah Bambang.
Kemudian, penjelasan singkat akan materi konferensi pers dan menjawab beberapa pertanyaan wartawan diladeni Bambang. "KPK sudah mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham, dengan surat bernomor 4569/01-23/12/2012 tertanggal 3 Desember itu ada tiga yang dimohon dilarang berpegian ke luar negeri yakni AAM, AZM dan MAT," katanya.
Tak diuraikan oleh Bambang nama lengkap dari inisial ketiga orang tersebut. Ia hanya baru bisa memberikan inisial dan menyebut bahwa AAM bukanlah swasta, AZM berasal dari swasta dan MAT dari PT AK.
Dia menambahkan pelarangan keluar negeri ini berlaku untuk enam bulan ke depan semenjak surat dilayangkan. "Dasarnya Pasal 12 UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK dan surat lain yang diterbitkan pada 3 Desember 2012," tandasnya.
Dia menambahkan lagi, "Ketentuan umum pada siapapun, seperti pernah lakukan cekal ke seorang gubernur, beliau minta fasilitas untuk pergi, pimpinan KPK tidak izinkan. Itu aturan dan pengalaman yang dilakukan KPK."
Selanjutnya, ketika konferensi pers usai, kehebohan terjadi. Lantaran dari hasil jepretan salah satu pewarta foto harian Kompas, surat permintaan cegah itu tertulis bahwa KPK tengah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang. Tertulis secara jelas bahwa dari proyek pada tahun anggaran 2010-2012 itu terdapat tersangka dengan nama Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran di Kemenpora.
Di surat itu juga dijelaskan pasal yang disangkakan ke Andi. Yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Atas dasar itu semua, di bagian akhir surat, KPK memohon Ditjen Imigrasi untuk melarang tiga orang berpergian ke luar negeri. Mereka adalah Andi Alfian Mallarangeng, Andi Zulkarnain Mallarangeng dan Muhammad Arif Taufiqurahman yang disebut-sebut sebagai Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya.
Upaya mencari kejelasan pun dilakukan awak media. Namun, pimpinan dan Humas KPK tak jua memberi pernyataan resmi akan kebenaran status hukum Menpora tersebut.
Dalam kasus Hambalang ini, KPK telah menetapkan mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Dedi Kusdinar sebagai tersangka. Dedi juga disangka telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Hambalang.


Sementara itu, terpisah, politisi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika menyatakan menghormati terhadap semua langkah penegakan hukum yang diambil KPK. Menurut dia, permintaan cegah dilakukan dalam rangka mempermudah proses penyidikan kasus tersebut. Dia berharap kasus yang melilit Andi dapat segera berakhir.

“Kita hormati semua langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. Namun, kalau KPK berpikiran lain tentu sudah dengan perhitungan matang. Diharapkan semua berjalan sesuai koridor  hukum yang terukur, profesional dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah,” pungkasnya.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Akhirnya Menpora “Naik Kelas” Rating: 5 Reviewed By: Unknown