728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Kamis, 27 Desember 2012

2012, Kejaksaan Selamatkan Ratusan Milyar


Jaksa Agung Basrief Arief bersama para Jaksa Agung Muda merilis capaian kinerja Kejaksaan selama tahun 2012. Dari bidang tindak pidana khusus (pidsus), kejaksaan menunjukan peningkatan yang cukup signifikan dalam pengembalian uang negara. Sama halnya dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi di Pidsus.

Basrief mengatakan, sejak Januari sampai Desember 2012, baik Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan cabang Kejaksaan Negeri telah melakukan penyelidikan terhadap 742 perkara, penyidikan 1341 perkara, dan penuntutan 1367 perkara. Uang yang berhasil diselamatkan Rp294,43 miliar dan AS$500 ribu.

Jumlah keuangan negara yang diselamatkan pada 2012, menurut Jampidsus Andhi Nirwanto, meningkat tajam bila dibandingkan dengan tahun lalu. “Itu belum termasuk yang diselamatkan Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sitaan Eksekusi yang kasusnya juga berasal dari pidsus,” katanya, Rabu (26/12).

Untuk perbandingan, selama kurun waktu 2011, pidsus menargetkan penyidikan tindak pidana korupsi sebanyak 1445 perkara. Dari jumlah tersebut, pidsus telah menyelesaikan sebanyak 1425 perkara. Kemudian, pidsus berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp198,21 miliar dan AS$6.760,69.

Sementara, Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sitaan Eksekusi di bawah kendali bidang pembinaan, dalam kurun waktu 2012 telah menyetorkan ke kas negara sebesar Rp1,032 triliun. Meningkat hampir sepuluh kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp150,112 miliar.

Meski demikian, pidsus Kejaksaan Agung juga menghentikan beberapa kasus korupsi di tahun 2012. Andhi mencatat kurang dari lima kasus korupsi yang dihentikan penyidikannya, seperti kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), kasus Pelabuhan Khusus Harbour Bay di Batam, dan manipulasi tanah negara di Bogor.

“Barangkali selama tahun 2012 tidak lebih dari lima. Saya tidak hafal, tapi ada Sisminbakum, kasus tanah di Bogor karena daluarsa, kasus Harbour Bay di Batam karena tidak ada unsur melawan hukumnya. Jadi ini semua dalam rangka untuk penyelesaian kasus supaya tidak menggantung,” ujar Andhi.

Andhi meminta masyarakat memahami bahwa penghentian penyidikan (SP3) merupakan bagian dari penyelesaian suatu perkara. Penghentian penyidikan dimungkinkan dan diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, apabila penyidikan tidak cukup bukti, bukan merupakan suatu tindak pidana, atau ditutup demi hukum.

Penghentian penyidikan ini dilakukan ketika ada suatu perkara yang memang nyata-nyata tidak bisa dinaikkan ke penuntutan. “Supaya tidak menggantung, maka diambilah langkah-langkah SP3 sebagai bagian dari penyelesaian hukum. begitu juga di penuntutan ada SKPP. Ini diatur di Pasal 140 KUHAP,” jelas Andhi.

Andhi menambahkan, Kejaksaan sudah tidak lagi memasang target penyelesaian perkara seperti tiga atau empat tahun lalu. Jika dahulu Kejaksaan Tinggi ditargetkan menyelesaikan 5 perkara, Kejaksaan Negeri 3 perkara, dan Cabang Kejaksaan Negeri 1 perkara, sekarang prinsipnya adalah penanganan perkara yang optimal dan berkualitas.

Apabila mengacu pada pagu anggaran 2012, Kejaksaan Agung setidaknya harus menyelesaikan 80 perkara. Andhi menuturkan, sampai 20 Desember 2012, seluruh Kejaksaan telah menyelesaikan 1367 perkara, 1300 pagu anggaran disediakan untuk daerah, sedangkan 80 anggaran disediakan untuk Kejaksaan Agung.

“Gedung bulat hanya mendapatkan jatah anggaran untuk 80 perkara, tapi sampai 20 Desember 2012, kami sudah menyidik 82 perkara. Artinya sudah melebihi pagu anggaran yang disediakan. Per Januari 2013, penanganan tindak pidana korupsi dibiayai secara ‘at cost’. Jadi, berapapun, itu yang akan dibiayai oleh negara,” terangnya.

Terpisah, Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho berpendapat kinerja Kejaksaan masih jauh dari harapan, baik dari aspek kualitas maupun kuantitas. Masyarakat cenderung tidak mengetahui kasus-kasus apa yang telah diselesaikan Kejaksaan. “Kinerjanya nyaris tak terdengar. Belum ada yang bisa dibanggakan,” tandasnya.

Capaian lainnya
Capaian kinerja di bidang pengawasan sepanjang 2012 telah menyelesaikan 1037 laporan pengaduan (lapdu). 180 lapdu dinyatakan terbukti dan sisanya tidak terbukti. Berdasarkan hasil rekapitulasi penjatuhan sanksi disiplin per Desember 2012, 188 jaksa dan 142 pegawai tata usaha dijatuhi hukuman disiplin.

Dari jumlah tersebut, 42 pegawai tata usaha dan 62 jaksa dijatuhi hukuman disiplin berat, mulai dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan fungsional jaksa, sampai pemberhentian tidak dengan hormat.

No.
Golongan
Tata Usaha
Jaksa
Jumlah
1.
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun
8
14
22
2.
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun
0
0
0
3.
Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
0
18
18
4.
Pembebasan dari jabatan fungsional jaksa
2
15
17
5.
Pembebasan dari jabatan struktural
17
2
19
6.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
14
8
22
7.
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
1
5
6
Total
42
62
104

Basrief memaparkan, untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), target realisasi tahun 2012 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp120,87 miliar. Realisasi PNBP sampai dengan Desember 2012 sebesar Rp667,13 miliar atau 551,93 persen dari target yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan.

Kemudian, dari bidang intelijen, capaian kinerja monitoring center dalam rangka pengamanan tersangka dan terpidana yang masuk dalam daftar DPO sejak dioperasikan Juli 2011 hingga Desember 2012, intelijen Kejaksaan Agung telah berhasil melakukan pengamanan buron Kejaksaan sebanyak 58 orang.

Untuk capaian kinerja bidang tindak pidana umum sejak Januari sampai Desember 2012, Basrief menyatakan, pidum memiliki data pelaku tindak pidana dengan hukuman mati sebanyak 113 orang, terdiri dari 51 dari tindak pidana narkotika, 2 orang tindak pidana terorisme, dan 60 orang tindak pidana pembunuhan. Masih terdapat upaya hukum banding, kasasi, dan upaya hukum luar biasa seperti PK dan grasi.

Sementara, dari bidang perdata dan tata usaha negara, capaian kinerja tahun 2012 telah menyelamatkan keuangan negara Rp2,051 triliun, tanah seluas 120.554 m2, serta berhasil memulihkan kekayaaan negara sebesar Rp407,5 miliar dan AS$46,249 juta. Uang itu tidak disetorkan ke Kejaksaan, tapi disetorkan langsung ke instansi terkait.

“Adapun surat kuasa khusus yang diterima sebanyak 1397 SKK. Sampai Desember 2012, datun telah menyelenggarakan bantuan hukum sebanyak 2455 perkara, pelayanan hukum 179 kasus, pertimbangan hukum 211 kasus, penegakan hukum 634 perkara, dan tindakan hukum lainnya 15 kasus,” kata Jamdatun Sutan Burhanuddin.

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: 2012, Kejaksaan Selamatkan Ratusan Milyar Rating: 5 Reviewed By: Unknown