728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Kamis, 27 Desember 2012

Intel Kejaksaan Tak Lagi Urus Korupsi


Sesuai Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, lingkup intelijen kejaksaan meliputi kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan, penggalangan dalam pencegahan tindak pidana di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.

Selain itu, intelijen kejaksaan memiliki fungsi melakukan cegah tangkal terhadap orang-orang tertentu, serta turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum. Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai pucuk pimpinan intelijen kejaksaan juga bertugas memberi dukungan teknis kepada bidang-bidang lainnya.

Fungsi bidang intelijen kejaksaan sebagai ‘mata dan telinga’pimpinan juga tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung No: Kep-115/JA/10/1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Namun, terkadang, tugas dan fungsi intelijen menyelidiki perkara korupsi menduplikasi pekerjaan bidang tindak pidana khusus (pidsus).

Jaksa Agung Basrief Arief telah meminta jajaran intelijen melakukan tugas dan fungsi intelijen secara optimal sebagai supporting data (puldata dan pulbaket) dan tidak lagi dalam bentuk kegiatan penyelidikan perkara.Tujuannya agar tidak terjadi duplikasi dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan pidsus.

“Jadi, kalau informasi diperoleh intel, dia hanya mendapat surat perintah untuk pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), tidak lagi memanggil orang seperti yang lalu,” kata Basrief, Rabu (26/12)

Basrief melanjutkan, setelah pulbaket terkumpul, data-data dan bahan keterangan itu diserahkan ke pidsus untuk ditindaklanjuti. Sementara, tugas intelijen lainnya adalah melakukan pengamanan dan mem-backup semua bidang, seperti dalam hal pelacakan dan pengamanan buron, baik tersangka maupun terpidana.

Basrief meminta ke depan intelijen bekerja lebih optimal, sehingga kegagalan eksekusi yang terjadi dalam eksekusi Bupati Aru, Maluku Theddy Tengko beberapa waktu lalu tidak terulang kembali. “Saya minta harus lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsi intelijen itu sendiri,” ujarnya.

Sementara, Jamintel Adjat Sudrajat mengamini permintaan Jaksa Agung. Menurutnya, aparat intelijen Kejaksaan melakukan penyelidikan dalam rangka tugas pengamanan, berbeda dengan penyelidikan yang dilakukan pidsus. Intelijen hanya mengumpulkan data dan bahan keterangan untuk selanjutnya diserahkan ke pidsus.

“Intelijen kan melakukan fungsi pengamanan. Dalam hal ini kan penyelidikan juga. Satu penggunaan intelijen untuk merespon laporan pengaduan, cuma targetnya berbeda dengan penyelidikan pidsus. Kalau penyelidikan di pidsus untuk menemukan bukti permulaan, tapi kalau di intelijen untuk menemukan indikasi penyimpangan,” tuturnya.

Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FH UI) Choky Risda Ramadhan sangat setuju jika kewenangan intelijen Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan korupsi dicabut. Dia menjelaskan tidak jarang ada pihak terkait korupsi diperiksa sampai dua kali, di intelijen dan pidsus.

Choky berpendapat, sebaiknya fungsi intelijen dileburkan ke dalam bidang pidsus untuk mendukung penyelidikan dan penyidikan. Kemudian, fungsi intelijen untuk pelacakan buron dan mengawasi barang cetakan dapat dimasukan ke bidang tindak pidana umum (pidum). “Semoga bawahannya melaksanakan arahan Jaksa Agung tersebut,” pintanya.

Per Agustus 2012, MaPPI sudah merilis tentang peleburan fungsi intelijen ke bidang pidsus dan pidum. Hal ini menjadi masukan MaPPI dalam revisi UU Kejaksaan mengenai kewenangan Jamintel yang menduplikasi kewenangan Polri melakukan penjagaan keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pengayoman, dan pelayanan.

Selain bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, intelijen Kejaksaan juga berfungsi untuk mendukung keberhasilan penanganan perkara pidana, khususnya dalam penyelidikan. Tugas intelijen Kejaksaan sendiri lebih banyak digunakan sebagai supporting unit, seperti dalam pengumpulan data dan bahan keterangan.

MaPPI menyarankan organisasi Jamintel dihapuskan dalam tubuh Kejaksaan. Fungsi intelijen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat diserahkan sepenuhnya kepada Kepolisian. Sedangkan, fungsi penyelidikan dileburkan ke Jampidus. MaPPI berharap fungsi penegakan hukum intelijen dapat bekerja secara efektif. HKO

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Intel Kejaksaan Tak Lagi Urus Korupsi Rating: 5 Reviewed By: Unknown