728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Selasa, 12 Februari 2013

Denda Pembuatan Akta Kelahiran Dihapus

Surabaya - Upaya Komisi A DPRD Jatim untuk memperjuangkan kemudahan pengurusan akte kelahiran yang dinilai terlalu ribet dan melanggar UUD 1945, akhirnya menemui titik terang setelah gugatan untuk menggugurkan pasal 32 (2) UU No 23/2006 tentang administrasi kependudukan yang diajukan ke MK dikabulkan.

Lewat suratnya nomor 163.18/PAN.MK/2/2013 tertanggal 11 Februari 2013 yang ditandatangani panitera Kasianur Sidauruk, MK mengabulkan keinginan komisi A dengan memberi nomor pendaftaran perkara 18/PUU-XI/2013 dan sidang pertama yang digelar Rabu (20/2/2013) di Jakarta.

Anggota Komisi A DPRD Jatim Sholeh Hayat menyambut positif turunnya surat dari MK ini. Surat itu berarti respon MK sangat bagus dan rakyat kecil memiliki peluang untuk mendapatkan kemudahan dalam pengurusan akte kelahiran. Termasuk dihilangkannya denda serta penghapusan dalam mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN).

Sholeh menilai saat ini proses pengurusan akte kelahiran memang cukup ribet. Setelah mendapat pengantar dari rumah sakit, pemohon selanjutnya membawanya ke Dispendukcapil, untuk kemudian mendapatkan pengantar pula ke Pengadilan Negeri Surabaya. 

Sementara itu, bagi pemohon akte yang terlambat akan mendapat ancaman denda minimal Rp 100 ribu.

“Nah pada pasal 32 (2) UU No 23/2006 tentang administrasi kependudukan sangat bertentangan dengan pasal 28 d (4) UUD 1945. Karena yang menjadi dasar penetapan sanksi dan harus memperoleh keputusan pengadilan negeri untuk mendapatkan akte kelahiran adalah UU No 23/2006 tersebut,” kata politisi PKB ini.
 
“Mendapatkan akte dan mempunyai hak berkewarganegaraan itu merupakan salah satu hak yang paling asasi. Sehingga tidak ada sanksi yang harus diberikan. Seharusnya pemerintah harus mempermudahnya, bukan malah menyulitkan,” tandasnya.LICOM

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Denda Pembuatan Akta Kelahiran Dihapus Rating: 5 Reviewed By: Unknown