728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Minggu, 24 Februari 2013

Kajati Jatim Undang Seluruh Kajari

Kantor Kejati Jatim


Surabaya, Dalam waktu dekat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur segera memanggil seluruh Kepala Kejaksaan se-Jawa Timur, terkait beberapa kasus vonis mati yang diputus oleh pengadilan negeri.

Pasalnya, hingga saat ini tidak adanya kepastian eksekusi terhadap terpidana mati seperti Sugianto alias Sugik yang melakukan pembunuhan terhadap Sukardjo, istri, dan anaknya, atau Aris Setiawan yang melakukan pembunuhan terhadap Budi Santoso dan empat anggota keluarganya.

Selain itu terpidana Edi Sunaryo yang melakukan pembunuhan berencana asal Tulungagung, juga Nur Hasan Yogi yang melakukan pembunuhan berantai, serta Raheem Abeje, warga Negara Spanyol yang divonis mati karena menyelundupkan heroin di Bandara Juanda.

Bahkan sebagian dari terpidana mati itu ada yang sudah mengajukan grasi ke Presiden. Namun hingga saat ini tak ada jawaban yang bisa memperjelas nasib mereka. Termasuk permohonan grasi mereka yang masih belum ada kepastian juga. Hanya saja terdakwa Nur Hasan Yogi yang sampai sekarang terdata belum mengajukan.

Dari empat grasi itu, hanya satu yang sudah turun. Yaitu, grasi Aris Setyawan. Berdasarkan informasi yang dihimpun hasilnya, Presiden menyatakan menolak memberikan pengampunan.
Sementara itu menurut Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Pathor Rohman pihaknya akan mengumpulkan data siapa saja yang akan menerima hukuman mati.

“Kami akan inventaris dulu siapa saja yang masuk hukuman mati, lalu akan kita kumpulkan para Kajari untuk mencari tahu sampai sejauh mana prosesnya,” ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Pathor Rahman, beberapa waktu lalu.

Dirinya menambahkan, Kejari diminta agar tetap pro aktif untuk menanyakan kejelasan upaya hukum luar biasa yang dilakukan terpidana.

“Kami juga nanti akan minta para Kajari untuk pro aktif menanyakan nasib para terpidana,” tegasnya.

Pathor mengakui kalau belum lama ini Kejati Jatim menerima perintah dari Kejaksaan Agung untuk menginventarisir para terpidana mati. ”Saat ini kami masih lakukan inveterisasi dahulu,” tandasnya.

Hal itu dilakukan untuk memperjelas sejauh mana proses hukum para terpidana mati. Seperti apakah mengajukan grasi atau tidak. Sebab, Kejagung memastikan tidak ingin untuk menggantung nasib para terpidana.

Dengan demikian, hukumannya tak berubah yaitu pidana mati. ”Itu yang akan kami laporkan ke pimpinan,” katanya. untuk tindak lanjutnya, Kejati masih menunggu instruksi dari Kejagung.
Sedangkan untuk permohonan grasi yang belum terjawab, Kejati memeriksa sampai mana pengajuan grasi itu.

Pelacakan data grasi itu dilakukan dengan mengecek data di Mahkamah Agung melalui pengadilan di wilayah hukum masing-masing. Sebab grasi diajukan ke presiden melalui MA. @dhimasprasaja/licom
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Kajati Jatim Undang Seluruh Kajari Rating: 5 Reviewed By: Unknown