728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Minggu, 24 Februari 2013

Mediasi Warga Ngrandu dan Perhutani Gagal

Trenggalek, sengketa tanah antara warga Desa Ngrandu Kecamatan Suruh dengan Perum Perhutani tampaknya tidak ada mendapati titik temu. Terbukti dalam mediasi kedua yang dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional(BPN) Trenggalek Jalan Agus Salim  antara perwakilan warga dengan Perum Perhutani tidak ada kesepakatan.
Kedua pihak sama-sama bersikukuh dengan bukti dan data-data yang mereka miliki. Tentu saja konflik tersebut akan berujung ke ranah hukum. Pihak Perum Perhutani bersikukuh jikalau tanah yang kini dijadikan obyek pengajuan sertifikat oleh warga yakni petak 159, 160 serta 161 adalah masuk kawasan hutan.
Hal tersebut dibuktikan dengan proses verbal Van Groundruil(berita acara pembelian tanah) nomor 16 tertanggal 26 September 1938, berita Suppletoir Proses Verbal Van Grensregelling(berita acara tata batas tambagan nomor 11 A 26 Juni 1940 serta lampiran daftar nama orang dan nomor urut warga yang menjual tanah.
Pun sebaliknya. Warga berpedoman pada foto kopi letter C Desa Ngrandu Kecamatan Suruh nomor 1428 atas nama Dakun sampai dengan nomor 1444 atas Yadi Drajat tahun 1969, foto copi peta tahun 1937 bahwa tanah petak 159, 160, 161 masih masuk tanah persil atau pemajekan serta telah diterbitkan SPPT atas nama pemohon sertifikat dan peta sismiop diterbitkan Kantor Pajak Pratama Tulungagung 2006.
Dari dua bukti dan data yang dimilii kedua belah pihak itulah maka, dalam mediasi yang langsung dipimpin Kepala BPN Trenggalek Sri Widodo, pihak Perum Perhutani yang diwakili Unit II Jawa Timur dan warga yang diserahkan langsung kepada kuasa hukumnya Bambang Suhandoko tetap belum bisa menerima alasan masing-masing pihak.
Pun dengan tawaran BPN untuk melakukan pengukuran sisa lahan yang masuk dalam sengketa tepatnya Blok Sembung. Artinya BPN mengajak keduanya untuk mengukur obyek tanah yang belum dibeli Perum Perhutani dengan syarat berkas pengajuan sertifikat yang didaftarkan ke BPN terlebih dulu dicabut.
Dari ketidaksepahaman tersebut itulah akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk mengambil jalur hukum atas penyelesaikan konflik tanah ini. Yakni melalui gugatan perdata melalui pengadilan serta Peradilan Tata Usaha Negara(Pratun). Hanya saja untuk kepastian kapan gugatan tersebut dimulai pihak warga khususnya masih akan melakukan musyawarah.”Jalur hukum kami sepakat. Tapi saya akan musyawarah dulu dengan warga,” jelas Bambang Suhandoko.
Sebaliknya, pihak Perum Perhutani diwakili Dandit dari Unit II Jawa Timur mengaku juga tidak keberatan dengan jalur yang ditempuh warga. Alasannya, tentu saja biar masalah tersebut segera tuntas dan tidak bertele-tele.
Sementara itu, Kepala Desa Ngrandu Kecamatan Suruh Suparni yang juga ikut dalam media tersebut mempertanyakan tentang sikap BPN yang menerima pendaftaran sertifikat sekaligus melakukan pengukuran tanah yang ternyata masih dalam status sengketa pada 2007 lalu. Apalagi warga sudah membayar sejumlah uang sesuai yang diminta pihak BPN.
Terkait hal tersebut Kepala BPN Trenggalek Sri Widodo melalui Kasi  Sengketa Lahan Prayoga Edi menjelaskan BPN dalam bertugas sebagai lembaga pencatat. Sehingga apapun yang diajukan dan didaftarkan masyarakat terkait masalah tanah akan dilayani sesuai aturan.Soal uang yang telah diserahkan, Prayoga mengaku nantinya uang tersebut akan bisa ditarik kembali dan diserahkan kepada pemohon jikalau dikemudian hari terdapat hal yang menyebabkan tanah bersangkutan tidak bisa diproses untuk pembuatan sertifikatnya. ”Aturannya ada kok. Nanti bisa dikembalikan walaupun tidak seratus persen,” pungkasnya.(fals yudistira)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Mediasi Warga Ngrandu dan Perhutani Gagal Rating: 5 Reviewed By: Unknown