728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Rabu, 06 Februari 2013

Mini Market Menjamur, Pedagang Tradisional Merugi

Bojonegoro - Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro, Chisbullah Huda, menyatakan, keberadaan minimarket modern yang tidak mempunyai izin selain merugikan daerah juga merugikan pedagang tradisional.

Sehingga pihaknya mendesak agar pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Bojonegoro menindak tegas pemilik minimarket modern yang tidak memiliki izin. "Kalau dibiarkan akan banyak minimarket modern yang beroperasi di Bojonegoro, sehingga bisa merugikan pasar tradisional," ujarnya, Selasa (05/02/2013).

Bahkan ia menegaskan, pihak DPRD sudah menyikapi adaya minimarket modern dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Pasar Tradisional. Sebab menurutnya kini sudah mulai menjamur pasar modern yang ada di Bojonegoro.

"Perda ini sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) sehingga tahun ini (2013,red) mengupayakan dibentuknya regulsai perda perlingdungan pasar tradisional yang didalamnya mengatur juga bagaimana populasi pasar modern harus mematuhi area draf perlindungan pasar tradisional," jelasnya

Sehingga jika sudah ditetapkannya Perda tersebut maka mempunyai dasar hukum yang jelas untuk melakukan eksekusi jika tidak berizin. Politisi asal PKNU itu menjelaskan, jika tidak diatur secara lebih detail, maka lambat laun pasar tradisional akan tergerus karena perkembangan pasar modern.

"Karena Masyarakat akan lebih suka datang ke pasar modern, dengan pertimbangan fasilitas dan aksesnya lebih mudah. Makanya kita mengupayakan perda perlindungan pasar tradisional ini," tegasnya.

Sekedar diketahui, sejak tiga tahun lalu meskipun tidak menagntongi izin, swalayan modern, minimarket Alfamart yang berada di Jalan Hos Cokroaminoto Nomor 14, Desa Pacul, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro tetap berjualan. Pihak Pemkab Bojonegoro dalam hal ini Badan Perizinan mengaku sudah melakukan peringatan namun tidak diindahkan.

Saat ini jumlah minimarket modern yang ada di Kabupaten Bojonegoro sebanyak 11 unit. Yakni, Minimarket Alfamart sebanyak tiga unit yakni Alfamart di Jalan Hos Cokroaminoto, Alfamart di Jalan Diponegoro, dan Alfamart di Kecamatan Baureno.

Selain itu, minimarket Indomart di Jalan Panglima Polim, Indomart di Jalan Diponegoro, Indomart di Jalan Gajah Mada, Indomart di KH Hasyim Asyari, Indomart di Jalan Mastrip, dan Indomart di Kecamatan Kalitidu.beritajatim
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Mini Market Menjamur, Pedagang Tradisional Merugi Rating: 5 Reviewed By: Unknown