728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Kamis, 07 Februari 2013

Benarkah Kasus Hambalang Dilokalisir?


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah melokalisir atau hanya memeriksa pihak-pihak tertentu, dalam kasus korupsi proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olah Raga Nasional Hambalang.
"Tidak benar suara yang menyebut KPK melokalisir. Tunggu saja, proses masih berjalan," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, di Jakarta, Kamis (7/2).

Pada Kamis, KPK memeriksa mantan anggota DPR M Nazaruddin, sebagai saksi untuk tersangka Andi mantan Menpora Alfian Mallarangeng.

Sebelum memasuki gedung KPK, Nazar menyatakan membawa bukti keterlibatan Anas Urbaningrum dalam kasus tersebut. Nazar membawa barang bukti uang Rp 1,2 triliun dari APBN P tahun 2010 yang digunakan Anas di Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat. "Sehingga sangat layak Anas dijadikan tersangka," ujar Nazar.

Johan mengatakan, dokumen yang disampaikan Nazar itu tidak diabaikan KPK, namun dijadikan bahan mengembangkan kasus Hambalang. Dia mengatakan, dokumen itu akan divalidasi terlebih dahulu sehingga proses penyidikannya belum berhenti.

"Baru kali ini dia (Nazar) diperiksa sebagai saksi kasus AAM. Tergantung perkembangan pemeriksaan pihak-pihak lain," kata Johan.

Menurutnya, pemanggilan Nazar tersebut sesuai keperluan penyidik yang ingin menggali keterangan mengenai AAM. Pemanggilan Nazar difokuskan untuk menggali keterangan terkat AAM saja.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat tahun anggaran 2010-2012.

Andi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menpora dan pengguna anggaran proyek Hambalang. Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara. Sementara pasal 2 ayat 1 mengatur soal melakukan pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan KPK pun telah mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Andi Mallarangeng.Gatra
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Benarkah Kasus Hambalang Dilokalisir? Rating: 5 Reviewed By: Unknown