728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Selasa, 19 Februari 2013

Kejahatan terhadap Perkawinan


Pertanyaan : Tiga tahun lalu, seorang pria dan wanita melakukan pemberkatan perkawinan di gereja. Empat hari setelah pemberkatan, si wanita meninggalkan pria tanpa ada kejelasan. Mereka belum mencatatkan perkawinan di catatan sipil. Pertanyannya, apabila si pria mengadakan perkawinan dengan wanita lain apakah dapat dijerat dengan hukum pidana? SAGITHA
Jawaban : Membaca uraian Anda, kami berasumsi bahwa si pria akan mengadakan perkawinan dengan wanita lain tanpa memberitahu istrinya (yang pertama) sehingga tidak ada kejelasan mengenai bagaimana status perkawinannya yang terdahulu.
 
Pada dasarnya, perkawinan yang dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan hukum masing-masing agamanya adalah sah. Demikian ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1)Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Ini berarti walaupun pernikahan pria dan wanita tersebut hanya dengan pemberkatan di gereja, pernikahan tersebut tetap sah. Akan tetapi, perlu diperhatikan juga bahwa dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan ditegaskan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Di dalam artikel Persoalan Kawin Siri dan PerzinahanLiza Elfitri, S.H.berpendapat bahwa perkawinan dicatatkan guna mendapatkan akta perkawinan. Akta perkawinan adalah bukti telah terjadinya/berlangsungnya perkawinan, bukan yang menentukan sah tidaknya perkawinan. Tidak ada bukti inilah yang menyebabkan anak maupun istri dari perkawinan siri tidak memiliki status hukum (legalitas) di hadapan Negara.
 
(Sebagai catatan, sebenarnya perkawinan yang hanya dilakukan berdasarkan hukum agama dapat dipersamakan dengan nikah siri. Lebih lanjut dapat dibaca artikel Perceraian Kawin Siri dan Seputar Nikah Siri).
 
Pernah juga dijelaskan dalam artikel yang berjudul Status Pernikahan di Gereja Tanpa Didaftarkan, bahwa berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 1 angka 17Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perkawinan adalah salah satu peristiwa penting yang wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana (dalam hal ini menurut Pasal 2 ayat (2)Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah kantor pencatatan sipil) dengan memenuhi syarat yang diperlukan.
 
Walaupun pernikahan pria dan wanita tersebut tidak memiliki status hukum di hadapan Negara, akan tetapi pada dasarnya sifat dari tuntutan pidana adalah mencari kebenaran materiil. Oleh karena itu, si pria dapat saja dijerat dengan hukum pidana, selama si wanita dapat membuktikan bahwa perkawinan sebelumnya memang ada.
 
Apabila terdapat bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan adanya perkawinan tersebut (misalnya kesaksian dari pendeta yang menikahkan, surat nikah dari gereja, dan lain-lain), maka si pria dapat dijerat atas kejahatan terhadap asal usul dan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
 
Pasal 279 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1.    barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
2.    barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 - 5 dapat dinyatakan.
 
Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa suatu syarat supaya orang dapat dihukum menurut pasal ini ialah orang itu harus mengetahui, bahwa ia dulu pernah kawin dan perkawinan ini masih belum dilepaskan (belum ada perceraian).
 
Oleh karena itu, si pria dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 279 KUHP selama bisa dibuktikan bahwa memang sebelumnya telah ada perkawinan.
 
Tetapi sebaiknya sebelum melaksanakan perkawinan dengan wanita lain, si pria mencari terlebih dahulu keberadaan si wanita dan membicarakan baik-baik mengenai hal ini dan mencari solusi yang terbaik bagi keduanya.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
3.    Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
4.    Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan .

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kejahatan terhadap Perkawinan Rating: 5 Reviewed By: Unknown