728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Selasa, 07 Juni 2016

Ramadhan, Jam Kerja ASN Dikurangi Dan Wajib Apel Pagi

Trenggalek - Memasuki bulan suci Ramadhan 1437 H kali ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek menetapkan jam kerja Aparat Sipil Negara (ASN) sedikit dikurangi. Hal tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran dari Bupati Trenggalek yang menyatakan jam kerja baik Pegawai Negri Sipil (PNS), TNI dan Polri yang semula selama 35 setengah jam kini menjadi 32 jam dalam sepekan.

Bupati Trenggalek, Emil Elistianto Dardak mengatakan pengurangan jam kerja ASN ini hanya berlaku selama bulan puasa saja.

"Penetapan jam kerja ASN, TNI dan Polri di bulan ramadhan memang berbeda dengan hari-hari biasa. Dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 14.30 WIB, terpotong 30 menit dari jam biasanya", terangnya, Selasa (07/06).

Jumlah jam kerja bagi Instansi Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan puasa itu ditentukannya 32,5 jam dalam seminggu. Dan pelaksanaan ketentuan jam kerja tersebut harus diawali dengan apel pagi.

Emil juga mengatakan untuk pelaksanaan ketentuan jam kerja lembaga pendidikan menyesuaikan dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan atau  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

"Saya menghimbau kepada seluruh aparat sipil negara untuk tetap menjalankan tugas masing-masing sebagaimana fungsinya, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.

Tak hanya itu bagi Lembaga perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan umum, untuk memberitahukan ketentuan jam kerja kepada masyarakat melalui papan pengumuman atau media apapun yang dapat diketahui masyarakat selama bulan Ramadhan.

Harapan juga disampaikan oleh suami Arumi Baschin ini utamanya aparatur Pemerintah dan jajarannya untuk tetap meningkatkan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat umum.

"Bagi pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah, jam kerja selama bulan ramadhan disesuaikan dengan ketentuan yang sudah diberlakukan," pungkas Emil.

Begitu pula sebaliknya, semoga masyarakat mau mengikuti prosedur-prosedur yang diberlakukan Instansi daerah demi kelancaran dan kebutuhan bersama.

Sementara itu, untuk fasilitas rawat inap kesehatan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit, tidak diberlakukan pengurangan jam kerja. Dan tetap buka selama 24 jam atau mengacu pada sistem shif yang sudah ditentukan.



Foto : Bupati Trenggalek, Emil Elistianto Dardak
Reporter : Fals Yudistira
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Ramadhan, Jam Kerja ASN Dikurangi Dan Wajib Apel Pagi Rating: 5 Reviewed By: Unknown