728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Minggu, 13 Maret 2016

19 Persil di Komplek Ruko Rungkut Megah Raya Siap di Ambil Alih

Ruko Rungkut Megah Raya
Surabaya – Sedikitnya 19 persil lahan di Ruko Rungkut Megah Raya bakal diambil alih Pemerintah Kota Surabaya. Pasalnya, Hak Guna Bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan (HPL) hingga kini tak diperpanjang pemiliknya.

Data Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya menyebutkan, lahan 19 persil itu pengelolanya adalah, PT. Rungkut Megah Sentosa (12 persil), sedangkan sisanya dikelola PT. Rungkut Central Abadi.

Kepala DPBT Surabaya, Maria Ekawati Rahayu mengatakan, sebelumnya Pemkot Surabaya sudah memberitahu secara resmi terkait berakhirnya izin HGB di atas HPL kepada para pemilik persil. Saat itu 410 persil yang izinnya akan habis. Dari jumlah itu, 19 persil izinnya tidak diperpanjang. "Saat diundang juga tidak pernah datang," kata pejabat yang akrab disapa Yayuk ini, Minggu (13/3).

Kasie Pengamanan DPBT Surabaya Fajar Febriansyah menuturkan, 19 persil itu diketahui telah disewakan atas nama perseorangan maupun badan usaha.

Berdasar pantauan di lapangan, ruko-ruko tersebut selalu tertutup dan sama sekali tidak tampak aktivitas di dalamnya. Oleh karenanya, jika batas waktu akhir Maret mendatang sudah lewat, maka DPBT akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menempuh langkah pengamanan aset. Sebab, pada dasarnya, ruko Rungkut Megah Raya berdiri di atas lahan milik Pemkot.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, bahwa jika izin tidak diperpanjang, maka status lahan akan kembali kepada Pemkot. Bagi yang memutuskan memperpanjang izin HGB di atas HPL, akan dikenai retribusi sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013.


Sumber : Humas Pemkot Surabaya
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: 19 Persil di Komplek Ruko Rungkut Megah Raya Siap di Ambil Alih Rating: 5 Reviewed By: Unknown