728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Selasa, 08 Maret 2016

Dewan Bahas Regulasi Untuk 'Kontraktor Nakal'

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri
Surabaya – Aturan bagi kontraktor yang melanggar aturan alias 'Kontraktor nakal' kini tengah dalam pembahasan. Bahkan Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya sudah membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur sanksinya agar ada efek jera.

Kata Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri, aturan itu memang patut dibuat agar kontraktor tidak sembarangan melaksanakan pekerjaannya. "Ini juga sebuah inisiatif mengingat tak sedikitnya kontraktor yang menjadi rekanan Pemkot Surabaya masuk dalam daftar hitam (Blacklist). Dalam undang-undang juga tidak ada larangan untuk membuat regulasi baru khususnya menyangkut otoritas serapan pengelolaan anggaran di daerah, khususnya pembangunan fisik. Langkah ini, juga bertujuan untuk peningkatan kualitas pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor." ujar Syaifudin.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Erna Purnawati, kepada wartawan mengatakan, ada 13 kontraktor telah diblack list karena melanggar aturan. Nantinya daftar kontraktor hitam tersebut bakal dipublikasikan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

"Ini perlu dilakukan agar para kontraktor yang telah di blacklist tidak dapat bisa menang lelang proyek tahun ini. Untuk itu perlu adanya audit dokumen semua kontraktor melalui Unit Layanan pengadaan (ULP). Karena yang menentukan siapa saja pemenang proyek adalah ULP," tegasnya.



Reporter : Munawar
Editor : Dicky Wijaya
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Dewan Bahas Regulasi Untuk 'Kontraktor Nakal' Rating: 5 Reviewed By: Unknown