728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Senin, 06 Januari 2014

Lembaga Survei Pemilu Akan Diawasi

JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tengah membahas Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur soal eksistensi lembaga survei. 

Komisioner KPU divisi Sosialiasi Pendidikan Pemilih - Pengembangan sumber daya manusia (SDM) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menamakan PKPU tersebut dengan sebutan 'PKPU Partisipasi Masyarakat'. 

"Bukan mengawasi sih, lembaga survei itu harus didaftarkan di kita nanti ada mekanismenya misalnya jelas metodeloginya, jelas sumber dananya," kata Ferry kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Senin (6/1). 

Mantan komisioner KPUD Jawa Barat itu menambahkan, bagi lembaga survei yang mau melakukan aktivitas survei terlebih dulu harus mendaftar ke KPU. Kemudian, lembaga survei tersebut juga harus menjelaskan metoda penelitian yang akan digunakan, serta sumber dana yang diperoleh untuk melakukan survei.

"Yang jelas ini sudah kita atur, kalo memang sudah ok nanti akan kita sosialisasikan. Tapi akan ada catatan misalnya mereka gak boleh publikasikan hasil survei pada hari tenang, sebab hal tersebut akan merubah preferensi masyarakat,"tutup Ferry. 

Seperti diketahui, jelang digelarnya perhelatan pemilu, berbagai lembaga survei politik mulai tumbuh dan menjamur, sebut saja Alfara Institute, Lembaga Klimatologi Politik (LKI) atau Focus Survey Indonesia (FSI) yang hanya sekali menayangkan publikasi hasil surveinya kepada publik.

Foto : Ilustrasi
Reporter : John Willy
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Lembaga Survei Pemilu Akan Diawasi Rating: 5 Reviewed By: Unknown