728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Selasa, 28 Januari 2014

Bayar Saksi Pakai Duit APBN Sama Dengan Merampok Uang Negara

JAKARTA-Pemerhati pemilu Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin memastikan kesepakatan membiayai saksi partai politik dalam pelaksanaan pemilihan umum legislatif (pileg) sama sekali tidak mempunyai dasar hukum jelas. 
"Karena itu, kesepakatan membiayai saksi partai politik merupakan persekongkolan jahat antara partai politik dengan Badan Pengawas Pemilu," kata Said kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/1).

Penggiat demokrasi yang juga tergabung dalam Forum Pasca Sarjana Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (Forpas HTN UI), menambahkan konsensus yang dibangun antara penyelenggara dan peserta pemilu, dipandang sebagai kesepakatan ilegal.

Bagaimana tidak, atas nama demokrasi dan pemilu uang rakyat dirampok guna mengakomodir ambisi partai politik dalam kontestasi pemilu.

"Dan sebagai konsekuensi logis atas hal tersebut. Karena perbuatan merampok yang negara masuk dalam kategori tindak pidana. Maka dalam rangka menjalankan fungsi pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bergerak," tegas Said.

Masih kata Said, dirinya juga mengaku geram dengan ulah partai politik yang berniat membuat peraturan presiden (perpres) guna 'mengakali' agar anggaran dana saksi parpol  sebesar Rp 700 miliar bisa segera cair dan sah secara hukum.

Baginya hal tersebut sangat memalukan sekaligus mempertontonkan sikap rakus dan tamak parpol yang menghalalkan segala cara untuk meraih ambisi kekuasaan.

Jika dibuat aturan, lanjut Said akan muncul dua persoalan krusial. Pertama, aturan hanya bisa dibuat jika diperintahkan oleh undang-undang. Dan Kedua, jika aturan soal dana saksi tersebut hendak dibuat lembaga manakah yang berwenang untuk membuat regulasi tersebut.

"Apakah KPU, Bawaslu, atau DPR? Darimana mereka dapat kewenangan membuat aturan tersebut. Ingat, aturan hanya dapat dibuat dengan dua dasar, perintah Undang-Undang atau kewenangan dari lembaga tersebut. Sayangnya dalam hal ini, kedua syarat tersebut tidak terpenuhi. Dengan demikian bisa dikatakan dana saksi yang dibiayai APBN merupakan dana ilegal," tutup Said. ant

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Bayar Saksi Pakai Duit APBN Sama Dengan Merampok Uang Negara Rating: 5 Reviewed By: Unknown