728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Senin, 06 Januari 2014

Silahkan Cek Apakah Anda Terdaftar Sebagai Pemilih

JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku sejauh ini pihaknya telah bekerja keras untuk memutakhirkan data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Karena itu, komisioner KPU, Husni, yakin warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih sudah terakomodasi dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang telah disempurnakan dalam rapat pleno penyempurnaan DPT pada 4 Desember 2013 lalu. 

"Bagi yang merasa belum terdaftar sebagai pemilih dicek dulu di layanan pengecekan DPT yang tersedia secara online di situs KPU. Jangan-jangan hanya perasaan warga saja belum terdaftar, padahal dirinya sendiri belum pernah mengecek. Selain layanan online, warga dapat mengecek di kantor panitia pemungutan suara, PPS, di desa atau kelurahan," kata Husni melalui keterangan tertulis, Senin petang (6/1). 

Mantan komisioner KPUD Sumatera Barat itu menambakan, perbaikan dan penyempurnaan DPT akan terus dilakukan lembaga penyelenggara pemilu hingga 14 hari jelang dilaksanakannya pemilihan anggota legislatif pada 9 April 2014, sebagaimana rekomendasi Bawaslu dalam rapat pleno penyempurnaan DPT 4 Desember 2013 lalu. 

KPU, lanjut Husni,  juga sudah mengeluarkan surat edaran nomor 858/KPU/XII/2013 sebagai revisi atas surat edaran nomor 838/KPU/XII/2013 tentang penyempurnaan DPT dan penyusunan Daftar Pemilih  Khusus (DPK).

"KPU akan kembali melakukan pencermatan dan verifikasi data ganda K1. PPS dan PPK menjadi ujung tombak dalam melakukan pencermatan data tersebut. Nomor Induk Kependudukan, NIK, yang masih invalid juga diperbaiki melalui koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat,"  kata Husni.

Foto : Contoh daftar pemilih dari KPU

Reporter : Wendy P
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Silahkan Cek Apakah Anda Terdaftar Sebagai Pemilih Rating: 5 Reviewed By: Unknown