728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Kamis, 23 Januari 2014

Manipulasi Data Kepemilikan Tanah Kades Boboh Disomasi Warganya

 GRESIK-Idealnya menjelang akhir masa jabatan, seorang pejabat perlu meninggalkan kesan positif di mata masyarakat. Sayangnya tidak demikian bagi Nur Soleh. Kades Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik itu justru meninggalkan kesan negatif dan bakal mewariskan sejumlah kasus. Yang terungkap kali ini adalah dugaan persengkongkolan dan penggelapan atas tanah milik warganya sendiri bernama Badria S Samidi.

Seperti diketahui sesuai buku letter C : C 757, Badria S Samidi memiliki persil 26 b S.II yang berbatasan dengan tanah milik Sidi Sutrisno, Nur Hasim, Ari, dan tanah ganjaran. Kepemilikan  badria S Samidi atas tanah tersebut juga diamini mantan Kades Boboh, Satrim.

Menurut Satrim semasa dirinya menjabat hingga akhir masa jabatannya, Badria S Samidi masih tercatat sebagai pemilik tanah tersebut. Bahkan hingga kini Satrim masih mengantongi data kepemilikan tanah seluas + 1.170 meter persegi tersebut. 

“Terus terang semasa menjabat sebagai Kades dulu, saya tidak berani melakukan tindakan seperti yang dilakukan Nur Soleh dengan cara mencoret nama kepemilikan tanah warga tanpa adanya kejelasan dari pemiliknya ataupun ahli waris. Apa yang sudah dilakukan Nur Soleh memang sangat merugikan ahli waris dan juga bisa membahayakan dirinya sendiri dalam hukum. Kasihan ahli warisnya, wong tidak merasa pernah menjual tanah kok tiba-tiba berdiri bangunan milik orang lain. Tidak heran kalau akhirnya muncul tuntutan dari si Ali waris,” kata Satrim.

Menanggapi hal itu Kades Boboh, Nur Soleh, kepada Hitam Putih di ruang kerjanya mengaku, jika tindakannya mencoret nama Badria S Samidi adalah sebuah kesalahan fatal. Dan dirinya bersedia untuk melakukan musyawarah dengan pihak-pihak yang di rugikan.

“Saya akui tindakan saya salah, tapi bukan berarti tidak ada jalan keluar untuk menyelesaikan masalah ini. Karena awalnya saya berpikir tindakan dengan mencoret nama Badria S Samidi bukan tanpa dasar, yaitu menindaklanjuti niat H Abdul Hamid yang mengaku telah membeli tanah tersebut dari Ari,” tuturnya.
Statement Nur Soleh kepada Hitam Putih yang berbelit-belit kian membuktikan ketidak becusannya menangani permasalahan itu. Pasalnya ia selalu mencari pembenaran dengan cara mengaitkan tanah yang dipermasalahkan ke tanah yang notabene bukan milik ahli waris.

Disinggung soal laporan kehilangan buku letter C atas nama Badria S Samidi ke Polsek Menganti, Nur Soleh membenarkan informasi tersebut. “Sebelum dilaporkan buku letter C itu masih atas nama Badria S Samidi, setelah laporan didapat dan sekaligus diurus dengan cara melakukan balik nama,” ujarnya.

Belum diketahui balik nama yang dimaksud Nur Soleh atas nama siapa, namun ia sempat menyebut ongko widjoyo yang merupakan keponakan dari Junaedi yang saat ini menguasai tanah induk milik Badria S Samidi.
Sementara itu, Kuasa Hukum ahli waris dari LBH Lacak, Fariji mengatakan, akan terus mengawal kasus tersebut.

Dikatakannya, Kades Boboh diduga telah memanipulasi data kepemilikan tanah dengan modus jual beli fiktif. “Saya yakin ini adalah sebuah sindikat. Sudah sangat jelas kalau jual beli tanah itu fiktif. Pokoknya akan kami usut kasus ini hingga tuntas. Sebagai langkah awal kami sudah melayangkan somasi ke Kades Boboh dengan tembusan instansi terkait. Kita tunggu hasilnya nanti,” ujarnya.

Foto : Kades Boboh, Nur Soleh (Atas), Mantan Kades Boboh, Satrim (Tengah), Lahan yang datanya dimanipulasi
Reporter : Deni 
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Manipulasi Data Kepemilikan Tanah Kades Boboh Disomasi Warganya Rating: 5 Reviewed By: Unknown