728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Rabu, 15 Januari 2014

TKI Teraniaya Dapat Pendampingan Hukum

JAKARTA-Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memastikan pemerintah Indonesia menyiapkan pendampingan hukum bagi Erwiana Sulistyaningsih (22) TKI asal Ngawi, Jawa Timur yang disiksa oleh majikannya di Hongkong.

"Pemerintah membentuk tim pengacara khusus untuk menangani kasus penganiayaan TKI di Hongkong ini," kata Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu (15/1).

Muhaimin juga telah menginstruksikan agar perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan agensi di Hongkong untuk diusut secara tuntas dan ikut bertanggung jawab untuk pengobatan dan pengurusan asuransi bagi Erwiana.

Sementara itu, tim penasehat hukum disiapkan untuk melakukan pendampingan hukum bagi korban dan mengawal secara khusus terhadap kasus ini di pengadilan Hongkong.

"Kita terus mengadakan koordinasi dengan KJRI Hongkong untuk melakukan pendampingan hukum. Kita minta pelaku diberi hukuman berat dan setimpal serta hak-hak normatif korban dapat dibayarkan," kata Muhaimin.

Selain meminta dituntut secara pidana, pemerintah Indonesia juga terus memperjuangkan secara perdata penyelesaian kasus ketenagakerjaannya untuk mendapatkan hak-hak normatif seperti gaji dan tunjangan makan serta mendapatkan santunan ganti rugi atas penderitaan yang dialaminya.

Penganiayaan Erwiana Sulistyaningsih yang berasal dari Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, bekerja di Tseung Kwan O, Hongkong sejak 13 Mei 2013 dan diduga menjadi korban penganiayaan oleh majikannya selama delapan bulan dan tidak pernah digaji.

Ia kemudian dipulangkan ke Indonesia dengan kondisi tubuh penuh luka dan hingga kini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Islam (RSI) Sragen, Jawa Tengah.

Muhaimin kembali menegaskan bahwa untuk mencegah hal serupa terjadi, pihaknya akan melakukan dua hal yaitu melakukan pengawasan terhadap agen yang menentukan pengguna jasa dan melakukan "blacklist" bagi agen-agen nakal yang melanggar aturan.

Jumlah TKI yang bekerja di Hongkong per Juli 2013 berjumlah 150.236 orang dengan komposisi pekerja perempuan sebanyak 99,9 persen dan pekerja laki-laki hanya 0,01 persen.

TKI yang bekerja di Hongkong didominasi TKI perempuan yang mayoritas menjadi pekerja domestik dengan usia rata-rata berkisar antara 21-35 tahun.

Meskipun sistem perlindungan TKA di Hongkong sudah relatif baik namun sampai 27 September 2013 tercatat terjadi 620 kasus ketenagakerjaan antara lain gaji kurang, menyalahi izin tinggal (overstay), kekerasan dan pelecehan dari majikan, tidak diberi libur, jenis pekerjaan tidak sesuai kontrak kerja dan korban trafficking.

Antara

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: TKI Teraniaya Dapat Pendampingan Hukum Rating: 5 Reviewed By: Unknown