728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Selasa, 31 Mei 2016

Penyelenggara Jalan Bisa Dipidana Jika Membiarkan Jalan Berlubang

Jakarta-Seringkali kita menemui berbagai persoalan terkait Infrastruktur jalan yang rusak. Lubang dengan diameter dan kedalaman yang membahayakan seolah menjadi pemandangan tak asing bagi pengguna jalan hingga mengakibatkan kecelakaan sampai menelan korban jiwa serta kerusakan kendaraan.

Terkait hal itu, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), Edo Rusyanto kepada Wartawan mengatakan, pihak penyelenggara jalan seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perhubungan, Pemerintah Desa, atau operator jalan tol juga ikut bertanggung jawab dan dapat dipidanakan.

"Itu tertuang dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam pasal 273 ayat satu sampai empat sangsinya memang beragam sesuai persoalannya," kata Edo, Selasa (31/5).

Pertama, papar Edo, setiap penyelenggara jalan (PJ) yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak, yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan (atau) kerusakan kendaraan dan (atau)  barang, dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan, atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

Kedua, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Ketiga, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak Rp 120.000.000.

Keempat, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan, atau denda paling banyak Rp 1.500.000.


John Willy
Redaktur : Fals Yudhistira
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Penyelenggara Jalan Bisa Dipidana Jika Membiarkan Jalan Berlubang Rating: 5 Reviewed By: Unknown