728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Kamis, 19 Mei 2016

Di Tuntut Seumur Hidup, Kades Selok Awar-awar Protes

Surabaya - Meski lolos dari tuntutan hukuman mati, Kepala Desa Selok Awar Awar (non aktif) Kecamatan Pasirian, Hariyono dan seorang kaki tangannya bernama Mat Dasir tetap menghadapi tuntutan seumur hidup atas pembantaian aktivis tambang, Salim Kancil.

Ini diketahui setelah Jaksa Dodi Emil Ghazali membacakan tuntutannya dalam sidang di Ruang Chandra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/5).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan hilangnya nyawa korban," kata Jaksa Dodi, saat membacakan tuntutan.

Lanjut Dodi, keduanya terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Unsur perencanaan diketahui, di antaranya, dari sejumlah bukti dan keterangan saksi di persidangan.

Tuntutan seumur hidup itu dianggap terdakwa Hariyono sangat memberatkan. Ia membantah telah merencanakan pembunuhan tersebut. "Tuntutan itu tidak adil bagi saya. Karena saya tidak pernah merencanakan pembunuhan," ungkapnya saat menuju ruang sidang.

Seperti diketahui sebelumnya, Jaksa penuntut menyebutkan Hariyono adalah pengelola tambang ilegal di Desa Selok Awar-awar, Pasirian. Saat itu Hariyono adalah kepala desanya.

Sejumlah aktivis tambang diantaranya Salim Kancil dan Tosan bergerak memprotes adanya aktivitas tambang tersebut. Agar bisnis pertambangan tetap berjalan Hariyono mengerahkan anak buahnya yang di ketuai oleh Mat Dasir.

Tanggal 26 September 2016, Salim Kancil dan Tosan dikeroyok oleh puluhan orang protambang. Salim Kancil tewas, Tosan kritis. Hariyono diduga menjadi otak aksi sadistik tersebut. Total 37 orang jadi terdakwa dalam perkara ini.

Reporter : Nita Syarif

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Di Tuntut Seumur Hidup, Kades Selok Awar-awar Protes Rating: 5 Reviewed By: Unknown