728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Senin, 23 Mei 2016

Warga Kedunglurah Klaim Tanahnya Diserobot Pemdes

Trenggalek - Kasus sengketa tanah yang dialami Muryatin warga Desa Kedunglurah Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek dengan Kepala Desa Kedunglurah, Istajab memasuki babak persidangan. Setelah menjalani sidang dengan menghadirkan sejumlah saksi dari tergugat dan penggugat, Majelis Hakim didampingi dengan Hakim anggota tampak mendatangi lokasi sengekta tanah guna menjalani Pemeriksaan Setempat (PS), Senin (23/05).

Warga yang mengklaim bahwa tanah miliknya diserobot Pemerintah Desa (Pemdes) Kedunglurah tanpa ijin dan sepengetahuan penggugat. Alhasil, tanah yang saat ini masih disengketakan ini masih dalam tahap pembangunan pasar tradisional didaerah tersebut.

Muryatin yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut menuturkan bahwa sesuai jadwal kali ini sidang dilakukan guna menentukan letak lokasi tanah yang disengketakan. "Hasilnya, untuk batas-batas tanah milik saya dengan tanah kas desa berbeda. Perbedaanya, tergugat menyatakan yang sebelah timur. Sedang milik saya berada ditengah-tengah tanah kas desa," ucapnya saat ditemui Wartasurya.com dilokasi kejadian.

Menurutnya, tanah asli miliknya itu berasal dari ayahnya yang bernama Mulyoto alias Mulyono. Berangkat dari adanya rencana Pemerintah Desa untuk membangun pasar tradisonal ditanah tersebut tanpa adanya persetujuan dari pemilik tanah. Sampai memasuki tahun 2016 yang pada kenyataannya pembangunan tersebut memakan seluruh tanah milik warga setempat.

Selain itu, Suhartoyo selaku ahli waris tanah yang saat ini diduga direbut oleh Pemerintah mengaku kecewa atas sikap Pemerintah yang semena-mena dalam mengambil tindakan. "Kalau memang dari pihak Desa mampu menunjukkan bukti jual beli tanah ini atau tanah wakaf setidaknya mohon ditunjukkan. Dan jika memang bukti tersebut ada, maka saya tidak akan mencampuri urusan desa atas hak tanah tersebut," tegasnya.

Sampai saat ini pun lanjut Hartoyo, Pemdes tidak mampu menunjukkan bukti-bukti berupa kwitansi jual beli tanah tersebut. Dan memang sepengetahuan warga tanah tersebut semata-mata hanya dipinjamkan saja.

Dalam hal ini pihaknya selaku ahli waris mempunyai bukti Later C yang menguatkan bahwa tanah tersebut adalah sah miliknya. Oleh karenanya, jika Pemdes tidak mampu membuktikan bahwa tanah tersebut milik Desa,  maka pihaknya meminta untuk tidak menghalang-halangi untuk merebut kembali apa yang sudah menjadi haknya.

Dikonfirmasi terpisah Pengacara Kepala Desa Kedunglurah, Mohammad Zainul Rohman membenarkan adanya pemeriksaan setempat  yang dilakukan oleh Majelis Hakim dengan perkara perdata nomor 2 terkait gugatan yang dilayangkan oleh Muryatin yang berkaitan dengan tanah kas desa yang mana dalam hasil pemeriksaan tersebut ditemukan 2 perbedaan obyek yang dimasukkan dari penggugat.

"Kalau versi penggugat batas tanah ada disebelah barat, sedangkan versi kami berada disebelah timur yang berbatasan dengan jalan sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan selama dipersidangan salah satunya Mulyoto yang secara terang-terangan telah menjual tanah tersebut ke pihak desa," tuturnya.

Berdasarkan pemeriksaan setempat, menurutnya dari pihak tergugat batas yang ditunjukkan dari titik yang dituju dengan total luas 1.110, 65 m² atau tepat 80 RU sesuai dengan persil C yang dimiliki oleh kantor desa Kedunglurah. Jadi dengan hal ini masyarakat perlu mengetahui bahwa ini adalah upaya warga untuk mengambil alih dari tanah kas desa.

Zainul juga menegaskan bahwa versi dari tergugat menyebutkan total luas tanah 931,5 m² atau sekitar 65 RU. Dan hal tersebut sudah konven dengan bukti dari leter C baik yang dimiliki desa maupun milik warga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lokasi tanah sengketa kali ini pihak penggugat sempat bingung dan menyatakan hasil pemeriksaan berbubah sampai 3 kali. Dikarenakan memang, penggugat tidak faham betul batas-batas tanah miliknya atau tanah milik kas desa. Sedangkan pihak desa berpedoman kepada bukti leter C yang dijual oleh Mulyoto yang saat ini diaku oleh penggugat yang mengaku seolah-olah sebagai anak dari Mulyoto yang sebenarnya masih hidup padahal jelas dikatakan oleh penggugat bahwa ayahnya sudah meninggal pada tahun 1998.

"Berdasarkan fakta dipersidangan sebenarnya saksi-saksi menerangkan sejak 1953 dijual dan menjadi tanah kas desa sejak saat itu. Sebelumnya kondisi tanah tersebut memang merupakan tanah lapangan namun seiring berjalannya waktu dan perubahan pemerintahan desa tahun 1998 ada Perdes yang mengatur bahwa tanah tersebut murni tanah kas desa dan menjadi peralihan pasar tradisional," pungkas Zainul.

Sehingga masih dimasa Pemerintahan Kepala Desa Istajib saat ini diperjelas lagi bahwa terjadi perubahan pemanfaatan tata ruang baik untuk alun-alun maupun untuk pasar tradisional.

Dapat dikatakan dalam hal ini penggugat salah obyek sengeketa dan yang kedua adalah salah mengakui bahwa sebenarnya tidak ada keturunan Mulyoto kepada Muryatin.

 

Foto : Majelis Hakim lakukan pemeriksaan setempat perkara perdata sengketa tanah

Reporter : Fals Yudistira

 

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Warga Kedunglurah Klaim Tanahnya Diserobot Pemdes Rating: 5 Reviewed By: Unknown