728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Jumat, 20 Februari 2015

Masa Jabatan Camat dan Lurah di Sorot Dewan

Surabaya - Ada usulan terkait masa jabatan pejabat setingkat Camat dan Lurah di Surabaya selama 3 tahun. Usulan itu muncul dari DPRD Kota Surabaya yang menginginkan agar BKD (Badan Kepegawaian dan Diklat) Surabaya mempertimbangkannya.

Anggota Komisi A, Pratiwi Ayu Khrisna mengatakan, nantinya Camat dan Lurah tidak ada yang menjabat di wilayahnya lebih dari 3 tahun, karena perlu dilakukan rolling ke tempat lain. "Terkecuali kalau ada kenaikan pangkat," katanya.

Alasannya, lanjut Pratiwi, untuk menghindari monopoli, kolusi, dan penyalahgunaan kewenangan. Karena jabatan Camat dan Lurah yang lebih sering langsung berinteraksi dengan masyarakat.

Seringkali, seorang Camat atau Lurah tidak memahami permasalahan yang lama muncul karena pejabat sebelumnya sudah sangat lama menjabat. Sementara permasalahan itu sudah sangat kronis dan perlu penanganan cepat. "Syukurlah BKD menyembut baik usulan itu dan segera akan berkoordinasi," ujarnya. Deni
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Masa Jabatan Camat dan Lurah di Sorot Dewan Rating: 5 Reviewed By: Unknown