728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Rabu, 18 Februari 2015

Polsek Ambulu Gagalkan Pengiriman Kayu Jati Curian

Jember - Polsek Ambulu, Jember berhasil menggagalkan pengiriman sejumlah kayu jati yang diduga hasil pembalakan liar. Sedikitnya 8 gelondong kayu tersebut kini sudah diamankan di Mapolsek Ambulu untuk dijadikan barang bukti.


Selain itu, polisi juga menahan dua orang pelaku berinisial AS (29) dan WW (35) yang diketahui berdomisili di Desa Sanenrejo, Kecamatan Tempurejo. "Mereka kini sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara," ujar Kapolsek Ambulu AKP Trijiko Setyonarso.


Ihwal penangkapan pelaku, lanjutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada pengiriman kayu jati illegal. Seketika kami langsung melakukan penghadangan dan berhasil menangkap pelakunya. "Mereka kami hadang di pertigaan Pantai Pasir Putih Malikan. Setelah kami periksa ternyata mereka tidak mengantongi dokumen resmi kayu tersebut. Selanjutnya kami tahan dan kayunya kita amankan untuk dijadikan barang bukti," kata Trijiko.


Seperti diketahui, kayu-kayu itu berdiameter 30/45 cm. Jika dijumlah total sebanyak 1,822 meter kubik. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit truk colt diesel bernopol DK- 9591-UB.


Ia menjelaskan Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Lingga


Foto : Ilustrasi
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Polsek Ambulu Gagalkan Pengiriman Kayu Jati Curian Rating: 5 Reviewed By: Unknown