728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Jumat, 06 Februari 2015

Banyak Perusahaan Langgar Peraturan Terkait 'Outsourcing'

Jakarta – Persoalan ketenaga kerjaan terus menjadi sorotan, utamanya terkait Outsourcing yang sudah sejak lama menanti kejelasannya. Dalam kaitan itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengingatkan agar rekomendasi Panitia Kerja "Outsourcing" Komisi IX DPR tetap dijalankan.

"Pada pemerintahan sebelumnya, Gerakan Bersama Pekerja BUMN (Geber BUMN) dan KSPI membuat konsep dan lobi, serta aksi sampai menghasilkan rekomendasi dari Panja 'Outsourcing'," kata Said, Jumat (6/2).

Selayaknya Pemerintah dan DPR dapat memahami regulasi terkait outsourcing dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2013.

Regulasi itu menyebutkan, pekerjaan alih daya boleh dilakukan dengan catatan bukan merupakan bisnis inti perusahaan. Semisal tenaga kebersihan, tenaga keamanan,,pengemudi, transportasi dan jasa penunjang pertambangan.

"Seharusnya regulasi itu yang menjadi acuan. Artinya status tenaga kerja di luar dari lima pekerjaan itu tidak boleh dialihdayakan. Dan regulasi itu berlaku untuk seluruh perusahaan swasta dan badan usaha milik negara (BUMN). Tapi fakta dilapangan justru banyak Perusahaan yang tidak mengindahkan regulasi tersebut," ungkapnya.

Seperti dikutip dari sejumlah media, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku belum menerima permintaan dari Komisi VI yang membidani perindustrian dan Komisi IX yang membidani ketenagakerjaan untuk rapat koordinasi terkait tenaga alih daya di BUMN.Namun Fadli mengatakan secara umum pimpinan DPR mendukung rekomendasi Panitia Kerja "Outsourcing" Komisi IX periode sebelumnya bahwa BUMN harus mengangkat pekerja alih daya menjadi pegawai tetap.Wndy P
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Banyak Perusahaan Langgar Peraturan Terkait 'Outsourcing' Rating: 5 Reviewed By: Unknown