728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Senin, 23 Februari 2015

Jangan Bela Koruptor

Prihatin tatkala menyaksikan kegaduhan negeri ini dengan berjuta polemiknya. Yang paling membuat mata publik terbelalak belakangan ini adalah terjadinya upaya pelemahan pemberantasan korupsi melalui lembaga antirasuah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Celaknya hal itu dilakukan secara berkala tanpa jera selama tiga jilid berturut-turut.

Upaya pelemahan KPK di jilid awal mendera Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, di jilid dua terhadap salah seorang penyidik KPK bernama Novel Baswedan. Sedangkan untuk KPK jilid tiga kali ini sungguh terbilang fantastis yaitu, dengan melakukan kriminalisasi terhadap seluruh komisioner KPK dan 21 penyidiknya.

Bahkan status tersangka telah disematkan terhadap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dan Ketuanya, Abraham Samad. Sementara Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, Novel Baswedan dan 21 penyidik KPK juga sudah dilaporkan ke polisi.   

Cara lain dalam rangka melemahkan KPK juga terlihat dari ditolaknya pengajuan anggaran pembangunan gedung KPK oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), melakukan revisi UU (Undang-Undang) KPK dan Tipikor termasuk penarikan sejumlah penyidik serta auditor yang bertugas di KPK.

Kondisi memilukan dengan melempar wacana pembubaran KPK juga pernah didengungkan. Saat itulah rakyat sampai pada titik jenuh kesabarannya. Gerakan Save KPK muncul dimana-mana. Bahkan di dunia maya terjadi pendeklarasian pembentukkan partai social media. Saat itu rakyat memaksa Susilo Bambang Yudhoyono mengambil tindakan tegas guna menyelamatkan KPK.

Namun anehnya di upaya kriminalisasi KPK jilid tiga, Jokowi dengan "a new hope"-nya seolah tidak peduli dengan kondisi tersebut. Alih-alih bergaya tegas meminta agar tidak ada lagi upaya kriminalisasi KPK, namun anehnya malah memberhentikan Bambang Widjojanto dan Abraham Samad sebagai Komisioner KPK. Dan mengangkat Taufiequrachman Ruki dan Indriyanto Seno Adji sebagai Plt (Pelaksana Tugas) di KPK.

Tentu saja publik terhenyak dengan keputusan Presiden menunjuk Indriyanto agar ikut membidani KPK. Padahal sikap yang ditunjukkan Indriyanto sebelumnya diduga kerap ikut serta melakukan upaya pelemahan terhadap KPK. Salah satunya yaitu mendukung judicial review UU KPK termasuk juga membatasi kewenangan lembaga antikorupsi tersebut. Bahkan Indriyanto juga mendukung keputusan hakim Sarpin dalam sidang Pra Peradilan Komjen Pol Budi Gunawan, meski secara jelas putusan hakim Sarpin dikecam oleh ahli hukum dan masyarakat anti korupsi. Tak hanya itu, Indriyanto juga dikenal kerap melakukan pembelaan terhadap pelaku yang diduga melakukan korupsi. Contoh kasat mata, ia pernah membela mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh.

Kekhawatiran publik bukannya tanpa alasan mengingat KPK saat ini berada di titik nadir setelah Presiden justru mengkondisikan orang yang sebelumnya berseberangan dengan KPK. Alhasil kita hanya bisa menghitung waktu bahwa prestasi yang selama ini ditorehkan KPK hanya tinggal sejarah, atau berubah nama menjadi Komisi Pembela Korupsi.

Penulis : Deny Sinatra




Editorial

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Jangan Bela Koruptor Rating: 5 Reviewed By: Unknown