728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Senin, 16 Februari 2015

BG Menangkan Gugatan Pra Peradilan, KPK Belum Ambil Sikap

Jakarta - Akhirnya Komjen Pol Budi Gunawan (BG) bisa bernafas lega, menyusul dimenangkannya gugatan Pra Peradilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim tunggal Sarpin Rizaldi itu diputuskan penetapan tersangka terhadap BG tidak sah, Senin (16/2). "Penetapan tersangka atas diri pemohon adalah tidak sah," ujar  Sarpin.

Menurut, Sarpin, penetapan BG sebagai tersangka atas kasus rekening gendut tidak sah. Sprindik yang dikeluarkan KPK tanggal 12 Januari 2015 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Penetapan status tersangka tersebut, menurut Sarpin, adalah upaya paksa KPK. "Memang KPK membantah adanya upaya paksa atas penetapan BG sebagai tersangka, dasarnya belum melakukan penahanan, penangkapan, penggeledahan dan itu tidak dibenarkan," kata Sarpin.

Menanggapi putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil sikap karena KPK masih menunggu data Biro Hukum dan hasil rapat pimpinan KPK. "Pihak kita masih harus menunggu data dari Biro Hukum dan hasil rapat pimpinan KPK," ujar Johan Budi, Senin, (16/2). Wendy P
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: BG Menangkan Gugatan Pra Peradilan, KPK Belum Ambil Sikap Rating: 5 Reviewed By: Unknown