728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Kamis, 26 Februari 2015

PT Nitra Farmasi Diduga Pasok Alkes Illegal

Jakarta - Alat kesehatan (Alkes) yang diproduksi Fuji Phycon asal Jepang kini telah beredar luas di Indonesia. Namun siapa sangka jika keberadaannya diduga tanpa mengantongi ijin yang telah dipersyaratkan dalam Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang IPAK (Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes.

Informasi yang dilansir dari sejumlah media menyebutkan, pendistribusian alkes itu melalui PT Nitra Farmasi. Celakanya lagi, perusahaan yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta itu sudah mendistribusikannya ke hampir seluruh rumah sakit pemerintah dan swasta se-Indonesia.

Menanggapi hal itu, Advokat senior Andi Abdullah SH kepada Wartasurya.com mengatakan, jika terbukti PT Nitra Farmasi melanggar ketentuan yang dipersyaratkan maka, ia bisa diancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

"Ketentuannya khan sudah jelas, aturan dan sangsi hukumnya juga jelas. Pelanggarannya tertuang dalam UU No 36 tahun 2009 di pasal 196, sangsi hukumannya 15 tahun atau denda 15 Miliar," kata Andi.

Seperti diketahui, perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef itu sudah mendistribusikan diantaranya alkes Hartmann, Wound Healing, Intra Ocular Lens (IOL), Vp Shunt, EVD, Tenderwet, Grassolind dan Eye Copad.

Sementara itu, Informasi sumber lain menyebutkan, PT Nitra Farmasi berdiri tahun 2004. Hingga tahun 2009 perusahaan itu memang sudah mengantongi IPAK dan Ijin Edar dari Departemen Kesehatan RI. Namun selanjutnya perusahaan itu tidak memperpanjang ijin tersebut.

Meski ijin yang menjadi syarat mutlak sudah tak dimilikinya namun Perusahaan itu masih saja nekat mendistribusikan alkes ke seluruh rumah sakit di Indonesia. Deni

Sumber : Mediabidik.com
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: PT Nitra Farmasi Diduga Pasok Alkes Illegal Rating: 5 Reviewed By: Unknown