728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Kamis, 05 Februari 2015

Kubu Agung Diminta Legowo

Jakarta – Kubu Ancol yang dikomandani Agung Laksono diminta untuk bersikap legowo dan menerima keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatannya pasca konflik internal yang terjadi ditubuh Partai Golkar.
Demikian diungkapkan Bendahara Umum Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo kepada wartawan. Ia berharap kubu Agung Laksono tak mengembalikan persoalan tersebut ke Mahkamah Partai.

"Keputusan PN Jakpus sudah sangat jelas. Jadi tidak ada alasan Kubu Ancol membangun opini negatif terkait amar putusan hakim yg memerintahkan kedua kubu menyelesaikan masalah itu ke Mahkamah Partai Golkar," katanya, Jumat (06/2).

Menurut Bambang, jika masalah ini ditangani oleh mahkamah partai dikhawatirkan terjadi kisruh lagi. "Bukankah putusan hakim sudah sangat jelas, tapi kalau kubu Agung Laksono belum menerimanya ya sebaiknya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung bukan ke Mahkamah Partai. Legowo saja dan mari saling menghormati putusan itu," tegasnya.

Seperti diketahui. dalam putusan selanya, hakim justru menerima eksepsi tergugat yaitu kubu ARB. Dasarnya, PN jakpus tidak berwenang mengadili gugatan penggugat dalam hal ini kubu Agung Laksono. Wendy P 
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Kubu Agung Diminta Legowo Rating: 5 Reviewed By: Unknown