728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Senin, 18 Juli 2016

Gagahi Balita, Nurjani Terancam Hukuman Kebiri

Balikpapan - Nurjani (45), yang menjadi tersangka kejahatan seksual dan pembunuhan balita bernama Neysa Nur Azlya di Kutai timur memang pantas mendapat hukuman setimpal. Pihak kepolisian sendiri sudah menyatakan, kasus itu adalah kejahatan luar biasa, karena korbannya masih balita yang telah tega dicabuli dan dibunuh secara keji. Ironisnya tersangka merupakan tetangga korban sendiri.

Tak hanya itu, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur juga telah mengisyaratkan pencantuman Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Hukuman Kebiri terhadap Nurjani.

"Biarlah Hakim yang akan menentukan pantas dan tidaknya Nurjani menjalani hukuman kebiri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Winston Tommy Watuiu, Senin (18/7).

Saat ini, lanjut Winston, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Selain itu juga mengumpulkan alat bukti untuk meyakinkan Nurjani adalah predator seksual anak. Untuk kelengkapan pemberkasan, polisi secara medis juga akan memeriksa kejiwaan psikologisnya Nurjani yang diduga memiliki orientasi seks menyimpang pada anak-anak alias paedofil.

Seperti diketahui, Warga Sangkulirang, Kutai Timur dibuat panik karena Neysa Nur Azlya mendadak hilang pada Kamis (7/7). Namun hari Minggu (10/7) tepatnya sehari setelah hari raya idul fitri balita malang tersebut ditemukan tewas dengan kondisi membusuk di tumpukan daun kelapa yang terbakar di semak-semak.

Kecurigaan warga mengarah kepada Nurjani, pasalnya korban terakhir kali terlihat bersamanya menggunakan sepeda motor.

Reporter : Saiful Anwar

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Gagahi Balita, Nurjani Terancam Hukuman Kebiri Rating: 5 Reviewed By: Unknown