728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Rabu, 20 Juli 2016

Oknum PNS Kediri Tilep Dana TKD Hampir Satu Milyar

Kediri - Kejaksaan Negeri Kediri menahan pegawai Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Didik Prihantoro (47). Pria yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut telah menyandang status sebagai tersangka  dalam kasus dugaan korupsi dana lelang tanah kas desa (TKD) selama dua tahun berturut-turut, yakni pada tahun 2012 dan 2013 lalu.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kediri A. Rasyd, SH, mengatakan bilamana pihaknya menerima limpahan tersangka dari Polres Kediri Kota. Selanjutnya, pihak kejaksaan akan menahan tersangka selama 20 hari.

"Rencananya kita akan menahan selama 20 hari. Kurun waktu ini, kita manfaatkan untuk mempersiapkan agenda sidang," terangnya ketika ditemui awak media, Selasa (19/7/2016).

Dijelaskan Rasyd, tersangka Didik bertindak sebagai bendahara panitia lelang tanah kas desa, peralihan Desa Pesantren menjadi Kelurahan Pesantren. Untuk nilai hasil lelang tahun 2012 sebesar Rp 339.764.000, sedangkan tahun 2013 sebesar Rp 451.764.000.

"Uang hasil sewa lahan melalui mekanisme lelang tersebut seharusnya disetor ke kas daerah (kasda) Pemerintah Kota Kediri. Namun, oleh tersangka hanya disetor sebagian saja. Sehingga negara dirugikan Rp 475.540.168," jelas Rasyd.

Sayangnya tersangka Didik yang pada waktu itu berada di depan ruang Unit Pidsus Kejaksaan Negeri Kediri ketika ditemui awak media enggan untuk dikonfirmasi terkait kasus yang menjeratnya keranah hukum. Dia mengaku, telah menyerahkan segala persoalan tersebut ke pihak aparat kepolisian.

Ditemui terpisah, Ander Sumiwi, SH, selaku kuasa hukum yang ditunjuk kepolisian dalam pelimpahan tahanan ini mengatakan, jika kliennya Didik mengakui bahwa sebagian dana hasil sewa lelang TKD tidak disetorkan ke kasda. Namun demikian ia (Didik) telah mengembalikan sebagian dari dana itu.

"Dana yang tidak disetor selama dua periode itu senilai Rp 400 jutaan. Namun beliau (Didik) sudah berusaha mengembalikan sekitar Rp 70 juta, dan sisanya belum bisa dikembalikan dengan alasan keterbatasan finansial," Jelas Ander Sumiwo, SH. (C2)

Foto : Didik Prihantoro paling kiri didampingi kuasa hukumnya Ander Sumiwi, SH, ketika berada di ruangan Unit Pidsus Kejaksaan Negeri Kediri.

Redaktur : Fals Yudistira

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Oknum PNS Kediri Tilep Dana TKD Hampir Satu Milyar Rating: 5 Reviewed By: Unknown