728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Kamis, 21 Juli 2016

Satnarkoba Polres Kediri Bekuk Tukang AC

Kediri - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kediri Kota menangkap Ronny Yunantha (38) warga Kelurahan Kemasan, Kota Kediri, Rabu (20/7). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang service AC ini diamankan petugas lantaran terbukti, menyimpan dan sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 0,71 gram sabu-sabu yang dibungkus plastik klip.

" Tersangka adalah target operasi. Tim opsnal mendapat laporan jika tersangka diduga mengedarkan sabu-sabu. Petugas pun melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut" ungkap Kasat Narkoba Polres Kediri kota AKP Siswandi didampingi Kasubbag Humas Polres Kediri  Kota AKP Anwar Iskandar ketika menggelar press rilis di Mapolres Kota Kediri, Kamis (21/07).

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bukti-bukti dan keterangan dari beberapa saksi. Tim buser polres kediri kota  terus melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik Ronny. Diduga Rabu sore kemarin Ronny hendak mengambil sabu-sabu yang dipesannya di Simpang Empat Ngronggo, Kota Kediri.

Mengetahui Ronny berada di jalan tersebut petugas langsung melakukan penangkapan. Untuk menguatkan dugaan, tim buser melakukan penggeledahan. Ronnypun tak dapat menyangkal karena petugas menemukan satu klip sabu-sabu seberat 0,71 gram yang disimpannya di dalam saku celananya.

"Untuk mengelabuhi petugas sabu-sabu tersebut dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolres Kediri Kota," tegas AKP Siswandi.

Kepada penyidik Ronny mengaku jika barang haram tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Sudah lebih dari dua bulan pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang service AC ini menghisap sabu-sabu untuk doping agar semangat bekerja. Sabu tersebut didapatnya dengan sistem ranjau.


Kini Ronny harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi. Penyidik menjerat tersangka dengan Undang - Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat 1 membawa, memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

" Kedepan kita akan terus menerus melakukan upaya untuk mengungkap jaringan narkoba yang ada di Kota Kediri," tukas AKP Siswandi.

Foto : Pelaku dan Polisi menunjukan barang bukti Sabu sabu

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Satnarkoba Polres Kediri Bekuk Tukang AC Rating: 5 Reviewed By: Unknown