728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Senin, 18 Juli 2016

Polisi Trenggalek Bekuk Bajingan Antar Kota

Trenggalek - Kepolisian resort Trenggalek Jawa Timur berhasil menangkap 2 pelaku spesialis pecah kaca mobil ditepi jalan tepatnya didepan rumah makan Desa Kendalrejo Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek. Kedua pelaku Rony Anugrah F (44) warga Dusun Cepoko, Desa Bendowulung kecamatan Sanankulon, Blitar bersama rekannya M. Dwi Arianto (37) warga Jalan Pondok Indah, Desa Genengan,  Kecamatan Pakisaji, Malang ia kini harus rela mendekam dibalik jeruji besi atas apa yang telah diperbuat.

kedua pelaku diduga sebagai pelaku pencurian modus pecah kaca mobil milik seorang pemudik yang diparkir ditepi jalan tepatnya di Desa Kendalrejo, Kecamatan Durenan pada (04/07) menjelang bulan Ramadhan lalu. dari hasil pencurian tersebut, pelaku berhasil mendapatkan 2 buah tas berisi laptop dan HP.

Tak tinggal diam,  mengetahui hal tersebut  Tim Buru Sergap Polres Trenggalek berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya masing -masing.

Kapolres Trenggalek AKBP I Made Agus Prasetya melalui Kasubag Humas Polres Trenggalrk Iptu Adit Suparno membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku pencurian tersebut.

"Berdasarkan pengakuan pelaku,  ia melakukan aksinya dengan terlebih dahulu mencukit kaca mobil Innova hitam AD-9475-HT milik korban dengan menggunakan obeng kemudian menekan kaca mobil hingga pecah. Begitu kaca pecah, salah satu pelaku dengan cepat mengambil 2 buah tas yang ada di dalamnya," ucapnya pada keterangan pers realase,  Senin (18/07).

Dari penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan pihak kepolisian  diantaranya obeng, HP merk Nokia, helm, jaket, celana dan 2 unit sepeda motor yang mereka gunakan untuk melancarkan aksinya.

"Hasil pengembangan penyidik, pelaku pernah melakukan aksi serupa di beberapa tempat yakni depan UDPK Durenan sebanyak 2 kali, depan kantor Lingkungan Hidup satu kali dan di wilayah Madiun 1 kali," imbuh Suparno.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek.jika benar terbukti bersalah, maka kedua pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (C1)

Foto : polisi amankan kedua pelaku curat beserta barang buktinya

Redaktur : Fals Yudistira

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Polisi Trenggalek Bekuk Bajingan Antar Kota Rating: 5 Reviewed By: Unknown