728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Rabu, 20 Juli 2016

Polres Trenggalek Tahan Pelaku KDRT yang Berujung Maut

Trenggalek - Kepolisian Resort Trenggalek Jawa Timur  berhasil mengamankan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga mengakibatkan  tewasnya saudara sedarah, yang terjadi didesa Sukosari Kecamatan Trenggalek pada Selasa (19/07) dini hari.

Setelah menghabisi kakak kandungnya yang bernama Heru Rohmadi (30), pelaku yang bernama Pipit Dwi (24) yang tak lain adalah adiknya sendiri tidak serta merta melarikan diri melainkan melaporkan kepada pihak keluarga bahwa dirinya secara tidak sengaja menghabisi nyawa kakak kandungnya tersebut .

Kapolres Trenggalek AKBP I Made Agus Prasetya melalui Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Suwancono membenarkan adanya penangkapan pelaku KDRT yang melibatkan 2 bersaudara ini. "Dari awal kejadian memang kedua kakak beradik ini tidak pernah akur sebelumnya, sempat terjadi perselisihan diantaranya sehingga mengakibatkan dendam diantara keduanya," ucapnya pada keterangan pers rilisnya, Rabu (20/07).

Selain itu, akibat berselisih paham ini pelaku dan korban juga saling mengancam untuk membunuh satu sama lain. Hal tersebut membuat pelaku berinisiatif untuk membawa senjata tajam guna menjaga diri dari ancaman kakaknya tersebut.

Hingga sekira pukul 01.00 dini hari terjadi cekcok antara korban dan pelaku sehingga mengakibatkan perkelahian. Namun sayangnya, aksi perkelahian tersebut berujung maut. Pelaku menusukkan pisau dapur yang setiap hari bawa ke punggung belakang korban, sampai menembus salah satu organ tubuh sehingga korban meninggal dilokasi kejadian.

"Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan menggelar rekonstruksi ulang kejadian kasus KDRT ini. Sementara pelaku saat ini ditahan Mapolres Trenggalek guna penyidikan lebih lanjut," imbuh Wancono.

Jika dalam pengembangan kasusunya pelaku terbukti bersalah maka dapat dipastikan pelaku akan dijerat Undang-Undang KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau pembunuhan yakni pasal 44 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berdasarkan pengakuan pelaku, perseteruan tersebut terjadi sekitar 1 tahun lalu dimana sikap korban terhadap keluarga terlebih orang tuanya tidak begitu menyenangkan. Sehingga menimbulkan dendam akibat tingkah laku korban. (C1)

Foto  : Polisi amankan pelaku dan barang bukti  KDRT yang mengakibatkan korban meninggal

Redaktur : Fals Yudistira

 

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Polres Trenggalek Tahan Pelaku KDRT yang Berujung Maut Rating: 5 Reviewed By: Unknown