728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Selasa, 12 Juli 2016

Pengemis Dilarang Keras Beroperasi di Surabaya

Surabaya - Tekad Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengatasi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) atau pengemis yang berkeliaran di jalanan bukan sebatas isapan jempol.

Bahkan Pemkot Surabaya akan memproses hukum pengemis yang tetap membandel melakukan aksinya di Kota Pahlawan. Hal itu sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Demikian ditegaskan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini disela pemulangan 54 orang PMKS yang terjaring razia ke daerah asalnya. Dari 54 PMKS tersebut, ada beberapa orang yang masih berusia muda dan kondisi fisiknya juga sehat.

Seperti diketahui, Pasal 36 dalam Perda itu menegaskan larangan bagi setiap orang melakukan aktivitas sebagai pengemis, mengkoordinir untuk menjadi pengemis, mengeksploitasi anak atau bayi untuk menjadi pengemis, serta memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis.

"Kalau setelah kita pulangkan mereka tetap kembali lagi dan tertangkap kami tidak segan memprosesnya secara hukum," kata Risma.

Tak hanya pengemis, Pekerja Seks Komersial (PSK) juga terus mendapat perhatian terlebih setelah ditemukannya sejumlah PSK dua dari lima PSK yang positif mengidap HIV/AIDS.

Reporter : M Nazar

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Pengemis Dilarang Keras Beroperasi di Surabaya Rating: 5 Reviewed By: Unknown