728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Selasa, 05 Juli 2016

68 Napi di LP Jateng Dapat Remisi

Semarang - Moment Hari raya Idul Fitri ternyata juga membawa berkah bagi 68 orang narapidana yang tersebar di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Tengah. Berkah tersebut berupa pengurangan masa hukuman (Remisi) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Tengah. Sebagian besar narapidana yang menerima remisi tersandung kasus pidana umum (Pidum).

"Jadi jika dijumlah keseluruhan narapidana kasus umum yang menerima remisi sebanyak 3.948 orang. Dan 68 orang diantaranya langsung bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah, Moelyanto, Senin (4/7).

Napi yang bebas akan mengantongi surat keputusan remisi. Sedangkan selebihnya masih harus menjalani sisa masa tahanan. Sementara itu 326 narapidana yang telah mengajukan remisi belum disetujui permohonan.

Dari 326 narapidana tersebut tersandung kasus pidana khusus, seperti korupsi, narkotika dan terorisme.

seperti diketahui berdasarkan PP Nomor 28 dan PP Nomor 99, pemberian remisi pidana khusus harus berdasarkan keputusan Kemenkumham pusat. "Kami masih menunggu surat keputusannya. Kemungkinan diberikan setelah Lebaran," tandasnya.

Reporter : Didik

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: 68 Napi di LP Jateng Dapat Remisi Rating: 5 Reviewed By: Unknown