728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Kamis, 21 Juli 2016

Kejari Trenggalek Tetapkan 2 Tersangka Kasus BPR Jatim


Trenggalek - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Trenggalek Jawa Timur menetapkan 2 terdakwa kasus dugaan korupsi dana kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jatim atau Bank UMKM  Kantor Kas Karangan Cabang Trenggalek, Kamis (21/07).
Dari hasil pemeriksaan, kedua terdakwa tersebut berinisial NM dan ES yang merupakan warga asli Trenggalek yang dengan sengaja melakukan penyelewengan dana ditahun 2010-2016.
Kejelasan pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana atas upaya pembatalan transaksi kredit dari 175 nasabah dengan total nilai kurang lebihnya Rp 4 miliyar dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek Mohammad Taufik pada keterangan pers realese.
"Penetapan status tersangka kedua pelaku ini dilakukan atas dasar bahwa keduanya telah melakukan tindakan penyelewengan dana dan merugikan negara sekitar Rp 4,9 milyar. Dan melakukan tindakan penyalahgunaan realisasi fiktif kepada sejumlah nasabah," ucapnya.
Sementara itu masih terang Taufik, kedua tersangka yang menjabat sebagai Kepala Kantor dan teller tersebut belum dilakukan penahanan. Hal tersebut dimaksudkan agar proses penyidikan bisa berjalan maksimal sesuai dengan yang ditargetkan pihak kejaksaan negeri.
Diakui Taufik, dari 175 nasabah 1 diantaranya sudah melunasi pinjaman sedangkan 174 masih dalam masa pembayaran angsuran pinjaman. Berdasarkan data yang diterima dari hasil perhitungan Satuan Pengawas Intern (SPI) BPR yang sudah melakukan pemeriksaan data maupun nasabah.
"Dari kasus ini kedua tersangka akan dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena dengan sengaja menggunakan dana yang merugikan negara dengan ancaman 20 tahun penjara," tegasnya. (C1)

Foto : pers realese diaula Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek

Redaktur : Fals Yudistira

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Kejari Trenggalek Tetapkan 2 Tersangka Kasus BPR Jatim Rating: 5 Reviewed By: Unknown