728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Selasa, 12 Maret 2013

Pengelola Karaoke G-Jack Ditahan

Surabaya, Empat pengelola karaoke G-Jack di Jl Raya Moroseneng diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Masing-masing Liaw Sugiarto (59) asal Klakah Rejo Surabaya, Susanti atau Yessy (27) warga Pagesangan Surabaya, Siti Chodijah alias Maya (35) warga Klakah Rejo Surabaya serta Nurul Yati alias Nunuk (50) warga Wonorejo Surabaya.
"Mereka kami tangkap lantaran terbukti memperdagangkan anak dibawah umur untuk menjadi pendamping pengunjung karaoke," tutur Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Suratmi, Selasa (12/3/2013).
Dijelaskannya, keempat tersangka memperkerjakan N (16) asal Surabaya dan TN (17) asal Jombang sebagai purel di karaokenya dengan iming-iming sejumlah uang hanya dengan menemani pengunjung cafe minum minuman keras. "Tanpa meminta identitas kedua korban, para tersangka langsung memperkerjakan keduanya dengan jam kerja mulai pukul 19.00 hingga 02.00 sejak Januari-Maret 2013 ini," tambah Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti.
Suparti menambahkan, kasus perdagangan anak dibawah umur ini dapat diungkap usai adanya laporan warga sekitar. "Usai kami pantau dan benar, cafe tersebut memperkerjakan anak-anak usia sekolah sebagai purel dan kami lakukan penangkapan," tandasnya.
Akibat kelakuannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 Jo. 17 UU RI no. 27 tentang tindak pidana perdagangan orang dan pasal 88 UU RI no. 23 tahun 2002 tebtang perlindungan anak.
Reporter : @rakhman_k/licom

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Pengelola Karaoke G-Jack Ditahan Rating: 5 Reviewed By: Unknown