728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Kamis, 28 Maret 2013

Inilah Pundi-Pundi Sang Jendral Yang Disita

Komisi Pemberantasan Korupsi terus menyita aset-aset milik mantan Kepala Korlantas, Irjen Djoko Susilo. Total harta sitaan jauh melebihi nilai korupsinya. Pengacara Djoko akan menggugat KPK.
Empat unit bus diam membisu di samping Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Bus pertama dan kedua adalah Mercedes-Benz berkapasitas 50 tempat duduk. Bus besar yang masing-masing berwarna biru dan putih itu bernomor polisi AB-7777-M dan AA-1661-CM. Dua lainnya adalah bus berukuran sedang berkapasitas 25 tempat duduk kelir silver, masing-masing bernomor polisi AB-7777-MM dan AA-1449-AK.
Selain empat bus itu, masih ada dua bus lagi yang diboyong penyidik KPK dari Yogyakarta. Keduanya kini tersimpan di rumah penyimpanan barang sitaan negara, Rupbasan, Cipinang, Jakarta Timur. Enam unit bus itu merupakan barang milik mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo, tersangka kasus korupsi simulator SIM yang sedang menjalani proses hukum di KPK.
Enam unit bus itu merupakan sitaan terbaru yang didapat KPK dari tangan Djoko Susilo. Kendaraan tersebut menggenapi jumlah item yang disita KPK menjadi 39 buah. Sebelumnya, KPK membekukan 33 item aset Djoko lainnya dalam bentuk tanah, bangunan, mobil, dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Penyitaan enam unit bus itu hanya berselang beberapa sehari setelah KPK membeslah dua properti di Bali. Masing-masing satu rumah di kawasan Harvest Land, Kuta, Bali, dan sebidang tanah seluas 7.000 meter persegi di Desa Sudimara, Kabupaten Tabanan. Dalam beberapa bulan terakhir, KPK memereteli satu per satu harta kekayaan milik jenderal polisi kelahiran Madiun, Jawa Timur, 53 tahun silam itu. Sebelumnya, lembaga ini juga menyita rumah peristirahatan beserta tanah seluas sekitar 23 hektare di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, penyitaan itu dilakukan agar tidak ada perpindahan aset selama proses hukum berjalan. Meski berstatus barang sitaan, rumah-rumah itu tetap boleh ditempati penghuninya. Bahkan tiga SPBU tetap boleh beroperasi. ''Disita kan bukan dirampas, melainkan biar aset ini jangan diperjualbelikan sampai ada putusan pengadilan,'' katanya. Menurut Johan, jika Djoko Susilo tidak terbukti bersalah, aset-asetnya itu akan dikembalikan utuh.
Menurut catatan KPK, aset-aset yang disita dari tangan alumnus Akpol 1984 itu bernilai Rp 100 milyar. Aset-aset itu tidak hanya atas nama Djoko Susilo, melainkan juga atas nama tiga istri dan seorang anaknya.
Nilai barang sitaan yang telah dibukukan KPK jauh melampaui nilai kerugian negara dalam kasus rasuah atau korupsi simulator SIM, yang nilai total proyeknya hanya Rp 198,7 milyar. Menurut Johan Budi, tindakan KPK itu sudah tepat, karena dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dinyatakan, aset yang diduga diperoleh dengan tidak sah akan dibuktikan di pengadilan. ''Penyitaan dilakukan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang,'' kata Johan.
KPK juga mengakui turut menyita harta yang dalam dokumen kepemilikannya tercantum nama istri-istri dan anak Djoko. Hal itu dilakukan karena KPK menduga harta tersebut diperoleh dengan cara tidak benar. ''Dugaannya, profiling-nya tidak wajar,'' Johan menambahkan.
Walau sudah menyita banyak aset Djoko, KPK masih terus memburu aset-aset Djoko lainnya di berbagai kota. Kota kelahiran Djoko, Madiun, dan ketiga istrinya menjadi sasaran penelusuran penyidik KPK. Di Madiun, penyidik KPK mengumpulkan bukti awal dari kantor catatan sipil guna memetakan nama-nama keluarga Djoko Susilo yang mungkin menjadi pengelola kekayaannya.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pemerintah Kota Madiun, Doris Eko Prasetyo, mengaku telah memberikan data yang diperlukan kepada KPK. ''Karena KPK secara resmi meminta bantuan, ya, kami layani,'' kata Doris.
Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) merilis temuannya berupa tujuh properti atas nama Djoko dan anaknya, Popy Pemialya, di Madiun. MAKI merinci, harta Djoko yang ditemukannya adalah sertifikat hak milik (SHM) tanah Nomor 3248 di Kelurahan Kanigoro, Madiun, dengan luas 4.268 meter persegi, SHM tanah Nomor 3249 di Kelurahan Kanigoro dengan luas 4.262 meter persegi.
Lalu SHM tanah Nomor 962 di Kelurahan Kanigoro dengan luas 1.090 meter persegi, SHM tanah Nomor 1529 di Kelurahan Oro-oro Ombo, dan SHM tanah Nomor 1955 di Kelurahan Kaniforo atas nama Popy Pemialya. Selain itu, ada rumah di Jalan Ki Ageng Kebo Kanigoro RT 9 RW 2, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, atas nama Djoko Susilo.
KPK terus melakukan investigasi karena laporan harta kekayaan Djoko mencantumkan angka yang jauh di bawah fakta sesungguhnya. Berdasarkan data laporan harta kekayaan pejabat negara di KPK per 20 Juli 2010, total kekayaan Djoko hanya senilai Rp 5,6 milyar. Di situ, Djoko hanya memiliki satu rumah, satu mobil Toyota Innova tahun 2005, harta lain senilai Rp 500 juta meliputi logam mulia, batu mulia serta barang seni, dan giro senilai Rp 237 juta.
Namun aksi KPK itu dinilai kebablasan oleh tim pengacara Djoko Susilo. Menurut Hotma Sitompul, satu dari sederet pengacara Djoko, di antara aset yang disita KPK ada yang dimiliki Djoko sebelum proyek simulator menjadi kasus pada 2010. Ia menyesalkan KPK yang menggaruk semua dokumen milik Djoko, termasuk dokumen milik Korlantas Polri, sehingga kinerja lembaga itu terganggu.
''Kami akan melihat apakah KPK insaf atas tindakannya itu. Jika tidak, maka kami akan membawa kasus ini ke pengadilan,'' katanya. Hotma menuding aksi KPK itu dilatarbelakangi nafsu menonjolkan diri kepada masyarakat luas.
Juniver Girsang, anggota tim pengacara Djoko yang lain, menyebut tindakan penyidik KPK itu terlalu membabi buta. Ia bahkan memasalahkan informasi yang tidak dicek silang kepada kliennya. ''Seharusnya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi berdasarkan pemeriksaan terlebih dahulu. Namun KPK sama sekali tidak pernah meminta keterangan maupun memeriksa klien kami,'' tuturnya.
Juniver meminta KPK memeriksa panitia lelang proyek pengadaan simulator SIM itu. Dialah yang menyebabkan terjadinya penggelembungan dana. Tindakan KPK memproses Djoko menimbulkan kesan bahwa KPK menentukan tersangka dahulu, baru mencari-cari fakta.
Dari kampung halaman Djoko, keluarganya membantah tudingan bahwa properti yang disita KPK itu merupakan hasil korupsi. Baraja, keponakan Djoko di Madiun, menyayangkan laporan MAKI yang kemudian ditindaklanjuti KPK. Rumah di Jalan Sriunggul Nomor 1, Kelurahan Kanigoro, misalnya, merupakan warisan dari orangtua Djoko, yang dulu dikenal sebagai polisi pada zaman Belanda. Rumah itu menjadi barang sitaan KPK sejak Februari lalu.
***
Kasus simulator SIM ini juga akhirnya menjalar ke banyak nama lain di ranah politik. Jumat lalu, KPK memeriksa beberapa politikus beken terkait kasus ini. Antara lain mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Anas ikut terseret kasus ini setelah namanya disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin. Nazaruddin menyebut Anas pernah melakukan dua pertemuan dengan Djoko. Diduga, pertemuan itu membahas proyek simulator SIM dan uang jasa pengurusan anggaran kepolisian dengan Djoko.
Dalam pertemuan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, pada 2010, menurut Nazaruddin, Anas ditemani politikus Demokrat Saan Mustopa, Benny Kabur Harman, dan I Gede Pasek Suardik. Sedangkan Djoko Susilo ditemani AKBP Teddy Rusmawan. Sebelumnya, pertemuan mereka berlangsung di Restoran King Crab, Kawasan Bisnis Sudirman, pada 2010. Dalam pertemuan ini, ada Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo.
Menurut "nyanyian" Nazaruddin, dalam pertemuan kedua, Anas disebut menerima uang Rp 8 milyar dan Saan Mustopa Rp 4 milyar. Masih kata Nazar, beberapa nama politikus lain, seperti Bambang Soesatyo (Golkar), Aziz Syamsudin, Herman Hery (PDIP), Benny K. Harman dan Dasrul Djabbar (Demokrat), turut kecipratan.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Jumat lalu, Anas membantah tuduhan itu. "Pertemuan dengan Djoko tidak pernah ada. Seratus persen pertemuan itu tidak ada," kata Anas. Anas menjelaskan, dirinya tidak pernah bertemu dengan Djoko, apalagi terkait proyek simulator SIM.
Soal informasi ini terkonfirmasi oleh pengacara Teddy, Dwi Ria Latifa. Menurut dia, kliennya datang ke tempat dan bertemu sejumlah politikus. "Faktanya seperti itu, tunggu saja di pengadilan," katanya.
Anggota Komisi II DPR, Bambang Soesatyo, membantah dirinya terlibat dalam skenario suap simulator SIM ini. Ia mengaku ikut dalam pertemuan di restoran Jepang, Basara, di Gedung Summitmas, Jalan Sudirman, Jakarta. Dalam pertemuan dengan Djoko itu, hadir pula legislator lain, yaitu Aziz Syamsuddin dan Herman Herry.
Tetapi pertemuan tersebut, kata Bambang, tidak membahas apalagi terjadi pemberian uang. Pembicaraan hanya berkisar tentang pelaksanaan Undang-Undang Lalu Lintas yang baru. ''Saya hanya ikut sekali, sebagaimana sudah saya sampaikan kepada penyidik,'' tuturnya. (Reporter : Mujib Rahman dan Edmiraldo Siregar)
-------------------
Simulator Menjerat Jenderal
Dalam rangkaian kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Djoko Susilo, ada mantan Wakil Kepala Korlantas, Brigjen Didik Purnomo, serta dua orang swasta, yaitu Direktur PT Citra Mandiri Metalindo, Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S. Bambang (telah divonis tiga tahun 10 bulan penjara).
Sementara itu, pihak kepolisian telah menetapkan ketua panitia lelang proyek simulator, AKBP Teddy Rusmawan, sebagai tersangka bersama Bendahara Korlantas Mabes Polri, Kompol Legimo. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 56 KUHP.
Simulator kendaraan bermotor adalah perangkat untuk melakukan simulasi berkendara bagi para pemohon surat izin mengemudi di Korlantas Polri. Simulator roda dua berbentuk bodi sepeda motor, dengan layar monitor 32 inci di depannya. Sedangkan simulator mobil berupa kabin mobil, lengkap dengan segala panel pengontrol dan layar lebar di depannya.
Proyek pengadaan simulator ini ditenderkan pada 2010, dengan nilai Rp 198,7 milyar. Alat yang akan didistribusikan ke kantor-kantor polisi di Indonesia itu dubuat PT Inovasi Teknologi Indonesia, Jalan Gempol Asri Nomor 89, Kota Bandung. Perusahaan ini memegang subtender dari PT Megacipta Nusantara, pemegang tender sesungguhnya.
Belakangan terungkap, nilai proyek itu digelembungkan. Salah satu terpidana dalam kasus ini, Soekotjo S. Bambang, mengaku mengeluarkan uang milyaran rupiah untuk Irjen Djoko Susilo dan para pejabat Korlantas Polri. Pengakuan ini diperkuat laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, yang mencatat aliran uang total Rp 15 milyar dari Sukotjo ke rekening para pejabat Korlantas Polri.
KPK mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan terkait kasus pengadaan simulator ini pada 27 Juli 2012, atas nama Djoko Susilo yang saat itu telah menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian Semarang. Djoko disidik bersama Brigjen Didik Purnomo, wakilnya saat di Korlantas Polri.(Reporter : Mujib Rahman)
------------
Aset Irjen Djoko Susilo yang Disita KPK
Lokasi: Jakarta
1. Rumah di Jalan Cenderawasih, Tanjung Mas, Jakarta Selatan
2. Salon Cla di Jalan Margasatwa, Warungjati, Jakarta Selatan
3. Rumah di Jalan Prapanca, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
3. Rumah dan gudang di area seluas 1.000 meter persegi di kawasan Jalan Durian Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan
4. Rumah di Jalan Elang Mas Blok C3, Jagakarsa, Jakarta Selatan
5. Rumah Jalan Cikajang Nomor 18, Kelurahan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
6. Apartemen The Peak C25, Jalan Setiabudi Raya, Jakarta Selatan
7. Rumah di kompleks Tanjung Mas Raya Blok D2, Jagakarsa, Jakarta Selatan
8. Rumah di kompleks Tanjung Mas Raya Blok D6, Jagakarsa, Jakarta Selatan
Lokasi: Jawa Barat
1. Rumah di Perumahan Pesona Khayangan Mungil, RT 1 RW 29 Blok E1, Sukmajaya, Depok
2. Rumah di Jalan Leuwinanggung Nomor 69, Leuwinanggung, Tapos, Bogor
3. Rumah di Kampung Cipelang RT 01/RW 01, Desa Cipelang, Cijeruk, Bogor
4. Rumah di Jalan Raya Ciawi Kilometer 15, Pandansari, Ciawi, Bogor
5. Rumah di Kelurahan Cirangkong, Cijambe Rumah Kelurahan Kumpay, Subang
Lokasi: Jawa Tengah
1. Rumah di Kavling IV Bukit Golf Residence Blok C Nomor 12, Perumahan Graha Candi Residence, Semarang
2. Rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo
4. Rumah di Jalan Sam Ratulangi Nomor 16, Kampung Gremet Manahan, Solo
5. Rumah Jalan Urip Sumoharjo, Jebres, Solo
F. Rumah di kompleks Taman Blok/Kavling 365, Kelurahan Patehan, Kraton, Yogyakarta
7. Rumah di Jalan Patehan Lor 34-36A, Patehan, Kraton, Yogyakarta
8. Rumah di Jalan Langenastran Kidul Nomor 7, Kraton Panembahan, Yogyakarta
Lokasi: Bali
1. Rumah di Harvest Land Residence - Tanah 7.000 meter persegi di Desa Sudimara, Tabanan
Lokasi: Luar Negeri
1. Apartemen di Singapura
2. Apartemen di Melbourne Australia
Harta Lain-lain:
1. Toyota Harrier B-8706-UJ
2. Toyota Avanza B-1894-SKG
3. Jeep Wrangler B-1379-KJB
4. Nissan Serena B-1571-BG
5. Bus pariwisata AB-7777-M
6. Bus pariwisata AA-1661-CM
7. Bus pariwisata AB-7777-MM
8. Bus pariwisata AA-1449-AK
9. Bus pariwisata disita di Rumah Sita Rupbasan, Cipinang
10. Bus pariwisata disita di Rumah Sita Rupbasan, Cipinang
11. SPBU di Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara
12. SPBU di Jalan Raya Ciawi, Bogor
13. SPBU di Jalan Arteri Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Inilah Pundi-Pundi Sang Jendral Yang Disita Rating: 5 Reviewed By: Unknown