728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Senin, 25 Maret 2013

Palsukan Identitas Untuk Kawin Lagi

MSUlah Darusman (65) memang tak pantas di tiru. Warga Desa Ngraho, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro itu memalsukan identitasnya untuk menikah lagi dengan wanita lain. Identitas yang dipalsaukan tersebut diantaranya Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Akibatnya pria tua itu di vonis 1,6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

Darusman dianggap dengan sengaja melakukan tindak pidana pemalsuan surat seperti tercantum dalam pasal 263 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1. 

Akibat ulahnya memalsukan surat Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) buat nikah lagi, Darusman (65) Warga Desa Ngraho, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro harus berurusan dengan hukum. Saat ini kasusnya sudah masuk diranah meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

"Itu sudah sesuai dengan apa yang dia perbuat dan dia pantas menerimanya," kata Dewi Lestari SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut, Senin (25/3/2013)
Dewi menambahkan, jika perbuatan terdakwa untuk memalsukan KK dan KTP tersebut lantaran untuk pengajuan surat nikah lagi. Padahal saat ini terdakwa statusnya masih menjadi suami sah dari Mukeni.

Beberapa hal yang memberatkan terdakwa, menurut Dewi, diantaranya untuk menikah lagi sehingga menimbulkan hak, serta merugikan pihak istri yang masih sah. "Perbuatan terdakwa bisa jadi terulang kembali," jelasnya.

Sebelumnya hubungan keluarga antar terdakwa Darusman dengan istrinya Mukeni tidak harmonis. Bahkan mereka sudah mengajukan cerai di Pengadilan Agama, namun pengajuannya masih ditolak, sehingga tidak bisa dikatakan cerai.

Selain terdakwa Darusman, kasus ini juga menyeret Syafi'i (45) Warga Desa Kemiri, Kecamatan Malo. Syafi'i sebagai Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) di Desa Kemiri, Malo. Keduanya dituntut hukuman sama.

Dalam sidang dengan agenda Tuntutan itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Bonar Harianja. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda putusan. Karena para terdakwa hanya mengajukan keringanan hukuman secara lisan.

Seperti diketahui, kasus pemalsuan surat tersebut terjadi pada Agustus 2011. Terdakwa, Darusman meminta Syafi'i agar membuatkan KK dan KTP untuk menikahi Semi, Warga Desa Kemiri, Kecamatan Malo. Bahkan antara Darusman dengan Semi sudah menikah pada 12 November 2011 lalu. BJtm


Foto : ilustrasi
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Palsukan Identitas Untuk Kawin Lagi Rating: 5 Reviewed By: Unknown