728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Kamis, 07 Maret 2013

Walikota Surabaya Melempem

Surabaya, Walikota Surabaya Tri Rismaharini dinilai lamban dalam menjatuhkan sanksi tegas terkait status jabatan yang melekat pada diri tiga terpidana gratifikasi jasa pungut Soekamto Cs.

"Walikotanya mlempem, padahal sudah diatur didalam UU No 43 tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan PP No 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pasal 23 UU 43 tahun 1999 sudah jelas tentang aturan pemecatan PNS yang tersandung perkara pidana. Dengan dasar itulah Walikota bisa menjatuhkan sanksi ke mereka,"ungkap Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana, Kamis (7/3/2013).

Selain itu, Wayan juga menduga ada mafia peradilan dibalik penyerahan diri Soekamto, Muhlas Udin dan Poerwito. "Ini bisa ditebak bahwasanya ada mafia peradilan di belakang penyerahan diri mereka. Bisa saja mereka dijanjikan bebas dalam waktu dekat di putusan PK-nya sehingga tanda kutip mereka mereka mau menyerahkan diri," ujar praktisi hukum asal Bali ini.

Tak hanya itu, Wayan juga menyarankan agar Soekamto Cs dipindahkan ke Lapas Sukamiskin di Jawa Barat."Mereka lebih layak di Sukamiskin, menyusul 30 napi koruptor yang lebih dulu dipindah ke sana. Selain itu memberikan efek jera bagi pejabat pejabat di kota Surabaya supaya mereka mereka itu lebih mengedepankan budaya malu," tandasnya.

Seperti diketahui, Senin (4/2) lalu, Soekamto, Muhlas Udin dan Poerwito menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Oleh Kejari Surabaya, Ketiganya langsung dijebloskan ke Lapas Surabaya Klas I di Porong Sidoarjo.

Penyerahan diri itu sebagai pelaksanaan hukuman pidana badan yang dijatuhkan Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukan Kejari Surabaya. MA menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 5 bulan penjara.
Reporter ; @ian_lensa/licom
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Walikota Surabaya Melempem Rating: 5 Reviewed By: Unknown