728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Rabu, 20 Maret 2013

Pelaku Kekerasan Wartawan di Vonis Ringan

Terdakwa kekerasan terhadap wartawan Gresik, Paulina Pradani (49) mantan Manager HRD PT Indospring Tbk, mendapat vonis ringan dari majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Majelis hakim PT Surabaya yang terdiri dari Wahjono, SH selaku ketua, Hj. Rosmina Agus, SH dan V. Misnan SH, keduanya sebagai anggota, dalam amar putusannya sepakat dengan putusan para hakim Pengadilan Negeri Gresik yang menyatakan terdakwa Paulina terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai pasal 18 ayat (1) UU RI No. 41/1999 tentang Pers.

Sayangnya, meski kedua majelis hakim menyatakan pendapat yang sama, vonis yang dikenakan kepada terdakwa berbeda.

Pasalnya, saat disidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, terdakwa Paulina Pradani dijatuhi hukuman pidana 1 bulan penjara. Namun, putusan PN Gresik tersebut kemudian dikoreksi oleh majelis hakim PT Surabaya dengan pidana lebih ringan, yakni 1 bulan dengan masa percobaan 4 bulan.

Vonis sangat ringan tersebut diterima PN Gresik pada 18 Maret 2013.

"Putusan bernomor 97/Pid/2013/PT Surabaya ini dibacakan majelis hakim PT Surabaya pada 30 Februari 2012," ujar Kahumas Pengadilan Negeri (PN) Gresik Edi Toto Purba, Rabu (20/03/2013).

Menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Rimin SH mengatakan, dirinya belum menerima putusan banding atas delik pers yang ditanganinya.

"Saya belum menentukan sikap karena salinan putusan belum di tangan saya," tandasnya. BJtm
Sent from my BlackBerry® via Smartfren EVDO Network
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Pelaku Kekerasan Wartawan di Vonis Ringan Rating: 5 Reviewed By: Unknown