728x90 AdSpace

 photo 720x90_zps7gcl6vrq.gif
Latest News
Kamis, 07 Maret 2013

Pengoplosan Pupuk Diungkap

Gresik, Modus pengoplosan pupuk Phonska bersubsidi yang dipasok ke perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT Hanampi Sejahtera Kahuripan di Kawasan Industri Maspion (KIM) yang menghebohkan Kabupaten Gresik, mulai  terkuak. 

Ada dua nama di lingkungan PT Petrokimia Gresik yang diduga terlibat skandal pupuk oplosan di PT NK ini.

Dugaan itu diungkapkan YK, salah satu penyalur pupuk produksi Petrokimia Gresik. Ada sinyalir, lolosnya pupuk bersubsidi ke PT NK di Jl Kawasan Industri Gresik (KIG) Blok E-2 atas sepengetahuan dua oknum pejabat pemasaran berinisial HD dan NH.

YK mengungkapkan, modusnya adalah pihaknya mengajukan pupuk bersubsidi dengan RDKK (Rencana Detail Kebutuhan Kelompok Petani) pupuk ke Petrokimia Gresik. Selanjutnya Petrokimia Gresik mengeluarkan Delivery Order (DO) pupuk subsidi ke distributor dan penyalur yang ditunjuk.

Harga DO untuk pupuk subsidi sebesar Rp 1.800/kilogram (sesuai SK Mentan). Setelah pupuk keluar, oleh penyalur tidak langsung dibagikan ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang mengajukan pembelian, namun dijual kembali ke oknum Petrokimia Gresik.

Harga jual kembali pupuk subsidi ke oknum Petrokimia Gresik ditetapkan sebesar Rp 2.200/kilogram. Oknum pejabat Petrokimia Gresik itu selanjutnya melempar pupuk subsidi itu ke PT NK. Belakangan diketahui jika PT NK ini salah satu pemiliknya adalah pegawai PT Petrokimia Gresik.

Ketika pupuk masuk pabrik PT NK, harganya sudah berubah menjadi Rp 2.800 per kilogram. "Kami hanya mengambil keuntungan Rp 400 perkilogram pupuk subsidinya. Memang kecil, namun resikonya besar. Sebab, pupuk tersebut jatah petani yang kami jual ke pabrik," terang YK.

Untuk diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di PT Petrokimia Gresik yang ditetapkan pemerintah terdiri dari jenis urea Rp 1.600 perkilo, ZA Rp 1.400 perkilogram, SP-36 Rp 2.000 perkilogram, Phonska NPK Rp 2.300 perkilo.

Setelah pupuk diperoleh, kemudian dioplos dengan campuran lain di pabrik PT NK yang hanya berjarak 500 meter dari pabrik PT Petrokimia Gresik. Pupuk produksi PT NK itu lantas dipasok ke PT Hanampi Sejahtera Kahuripan di Kawasan Industri Maspion. Harga per kilo pupuk dengan merek Srijoyo ditetapkan sebesar Rp 3.250 per kilogram.

Seperti diberitakan sebelumnya, skandal pengoplosan pupuk Phoska bersubsidi produksi PT Petrokimia Gresik bersubsidi oleh PT. NK di sebuah gudang di Kawasan Industri Gresik (KIG) Blok E-2 yang sempat digerebek Subdit IV Sumdaling Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim pada Senin (22/1/2013) lalu masih sisakan tanda tanya besar.

Penyebabnya, Polda Jatim seperti sangat lambat menangani kasus ini dan terkesan ada tarik ulur dalam pemeriksaan sejumlah pejabat yang terlibat. Saat ini muncul dugaan kuat adanya oknum PT Petrokimia Gresik (PG) yang memainkan RDKK (Rencana detail Kebutuhan Kelompok Petani) palsu untuk digunakan mencairkan delivery order (DO) pupuk bersubsidi.
"Pasti ada oknum di pihak produsen dan distrubutor untuk mencairkan delivery order (DO) pupuk bersubsidi itu untuk dioplos dan dikemas ulang di PT. NK. Bisa jadi, RDKK itu juga palsu," tutur Farid Abdillah, koordinator LSM PUDAK Gresik.

Farid juga menyebut, RDKK diajukan oleh petani kepada ketua kelompok tani, kemudian ditetapkan oleh SK Bupati. Setelah itu SK bupati disahkan oleh Gubernur, kemudian diserahkan kepada pihak distributor. Baru kemudian distributor mengajukan RDKK ke Petrokimia Gresik.

"Jadi tidak mungkin PT NK bisa mendapatkan pupuk bersubsidi yang kemudian dilakukan pengoplosan dan penggantian karung dan melakukan penjualan ilegal kalau tidak ada oknum di PG dan Pemkab yang membekinginya. Sebab sejatinya, yang bisa mendapatkan pupuk itu cuma gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang langsung diterima dan dibagikan ke petani melalui kepala desa setempat," tuturnya.

Apalagi, adanya keterlibatan petinggi-petinggi di PG dan Pemkab Gresik semakin terlihat pada hasil oplosan yang diberi merek Srijoyo yang juga terdapat tanda register Kementerian Pertanian Nomor: DEPTAN G762/DEPTAN-PI/III/2009.

"Nah dari mana nomor register tersebut didapat kalau PT. NK berkerja sendiri? Kami harap Polda Jatim serius mengusut kasus ini. Sebab, pupuk hasil oplosan tersebut juga di Ekspor keluar Negeri oleh sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yaitu PT. Hanampi Sejahtera Kahuripan di KIM Gresik," tandasnya.
Reporter : @masduki/licom
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Pengoplosan Pupuk Diungkap Rating: 5 Reviewed By: Unknown